Depok — Pemeriksaan kesehatan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok pada Pilkada 2024 merupakan bagian dari verifikasi syarat calon. Berbeda dengan Pilkada 2020, kali ini pemeriksaan kesehatan dilakukan setelah pendaftaran calon di KPU dan sebelum penetapan calon.
Badan Pengawas Pemilihan Umum berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi
Depok – Bawaslu Kota Depok mengadakan kegiatan evaluasi dan penguatan pengawasan partisipatif Pemilu dan Pilkada 2024 di Wisma Makara UI, Depok, Senin (19/08/2024).