Bagja Dorong Timsel Penuhi Keterwakilan Perempuan 30 Persen dalam Jajaran Bawaslu
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Ketua Bawaslu Rahmat Bagja meminta seluruh Tim Seleksi (Timsel) calon anggota Bawaslu tingkat provinsi dan kabupaten/kota terus berupaya memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan sebesar 30 persen dalam jajaran pengawas Pemilu.
Menurut Bagja, keterwakilan perempuan menjadi bagian penting dalam membangun kelembagaan pengawas Pemilu yang setara dan mampu menghadirkan beragam perspektif. Karena itu, pemenuhan kuota tersebut perlu menjadi perhatian dalam setiap proses rekrutmen anggota Bawaslu di daerah.
Bagja menegaskan bahwa Bawaslu akan terus memantau keterwakilan perempuan dalam proses seleksi. Evaluasi juga akan dilakukan agar ketentuan tersebut tidak berhenti sebagai persyaratan administratif, tetapi benar-benar diwujudkan dalam komposisi jajaran pengawas Pemilu.
“Hal ini merupakan salah satu yang harus dievaluasi pada seleksi selanjutnya,” ujar Bagja dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Memperkuat Representasi Perempuan dalam Revisi Undang-Undang Pemilu” yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KemenPPPA) di Jakarta, Kamis (20/8/2026).
Ia berharap evaluasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat mendorong Timsel di berbagai daerah untuk lebih aktif menemukan dan menjaring calon anggota perempuan yang memiliki kompetensi, integritas, serta kapasitas dalam menjalankan tugas pengawasan Pemilu.
“Proses penyeleksian di tingkat daerah memiliki peran yang sangat menentukan dalam membentuk karakter serta kualitas kelembagaan Bawaslu secara keseluruhan,” jelasnya.
Selain mendorong Timsel, Bawaslu juga membuka ruang bagi masyarakat sipil dan organisasi perempuan untuk berpartisipasi dalam mengawal proses rekrutmen. Keterlibatan berbagai pihak dinilai penting untuk menciptakan proses seleksi yang lebih terbuka, inklusif, dan berintegritas.
Kolaborasi antara calon peserta seleksi, masyarakat, organisasi perempuan, dan jajaran pengawas Pemilu diharapkan dapat mendukung lahirnya anggota Bawaslu yang mampu menjalankan tugas secara adil, profesional, dan berintegritas, sekaligus memperkuat representasi perempuan dalam kelembagaan pengawasan Pemilu.
Sumber: Bawaslu RI