Depok – Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Raja Monang Silalahi, mengingatkan seluruh jajaran sekretariat agar mematuhi ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan sesuai Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekr
Depok – Bawaslu Kota Depok terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan pada masa non-tahapan pemilu. Pengawasan dilakukan secara langsung di kantor partai politik guna memastikan proses pemutakhiran data berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Depok - Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif Tahun 2026 di Kota Depok telah selesai dilalukan beberapa hari lalu.Kini saatnya kita akan tunggu aksi nyata rencana tindak lanjut (RTL) yang sudah disampaikan kader P2P baik secara individu maupun satu angkatan.