Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Usulkan Penguatan Jumlah Panwaslu Luar Negeri untuk Memperluas Cakupan Pengawasan Pemilu

1

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda dalam kegiatan Analisis Akar Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di Luar Negeri di Jakarta, Rabu (26/8/2026)

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendorong adanya penambahan jumlah Pengawas Pemilu Luar Negeri (Panwaslu LN) dalam pelaksanaan pemilu mendatang. Usulan tersebut disampaikan sebagai upaya untuk memperluas jangkauan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemilu di luar negeri yang hingga saat ini masih menghadapi keterbatasan. Dari 128 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Bawaslu baru dapat melakukan pengawasan secara penuh pada 61 wilayah kerja Panwaslu LN.

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda menyampaikan bahwa keterbatasan jumlah pengawas tersebut menjadi salah satu tantangan yang perlu segera diperhatikan dalam meningkatkan kualitas pengawasan pemilu di luar negeri. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam kegiatan Analisis Akar Masalah Kerawanan Pemilu 2024 di Luar Negeri yang dilaksanakan di Jakarta pada Rabu (26/8/2026). Menurutnya, cakupan pengawasan yang belum merata dapat memengaruhi kemampuan Bawaslu dalam mengidentifikasi serta menangani potensi kerawanan yang terjadi di berbagai wilayah luar negeri.

Herwyn menjelaskan bahwa jumlah Panwaslu LN yang tersedia saat ini belum sebanding dengan banyaknya lokasi penyelenggaraan pemilu di luar negeri. Kondisi tersebut dapat menimbulkan sejumlah permasalahan dalam proses pengawasan, seperti adanya kemungkinan tekanan untuk melakukan penyesuaian data yang tidak sesuai prosedur, keterbatasan dalam mendeteksi potensi kerawanan, perbedaan alur informasi antarwilayah, hingga terbatasnya kemampuan pengawasan secara langsung di lapangan.

Untuk mengatasi kesenjangan tersebut, Bawaslu berkomitmen memperkuat dukungan kelembagaan sehingga pengawasan pemilu di luar negeri dapat dilakukan secara lebih menyeluruh. Penguatan kelembagaan tersebut diperlukan agar setiap wilayah yang menjadi lokasi penyelenggaraan pemilu memiliki pengawasan yang memadai dan mampu merespons berbagai potensi permasalahan secara cepat.

Selain keterbatasan jumlah sumber daya manusia, pengawasan pemilu di luar negeri juga menghadapi tantangan yang berkaitan dengan karakteristik pemilih Indonesia di luar negeri. Herwyn menyebutkan bahwa tingginya mobilitas masyarakat Indonesia yang tinggal atau bekerja di luar negeri, perubahan status keimigrasian, serta persebaran pekerja menjadi faktor yang dapat memengaruhi akurasi dan pengelolaan data pemilih.

Salah satu kelompok yang menghadapi kondisi tersebut adalah pekerja yang bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK). Mobilitas pekerjaan yang tinggi membuat keberadaan pemilih dapat berubah dalam waktu relatif singkat. Kondisi serupa juga terjadi pada mahasiswa dan pekerja yang baru berangkat ke luar negeri. Penetapan Daftar Pemilih Tetap Luar Negeri (DPT LN) pada Juli 2023, misalnya, dapat mengalami ketidaksesuaian dengan jadwal keberangkatan mahasiswa maupun pekerja yang berlangsung pada Agustus hingga Desember. Akibatnya, terdapat pemilih yang masih tercatat dalam DPT dalam negeri meskipun pada saat pelaksanaan pemilu telah berada di luar negeri.

Tantangan lainnya berkaitan dengan perbedaan sistem hukum dan aturan di negara tempat pemilih maupun penyelenggara pemilu berada. Setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda terkait aktivitas politik yang dilakukan oleh warga negara asing. Beberapa negara bahkan memiliki pembatasan terhadap aktivitas politik berdasarkan status keimigrasian atau jenis visa yang dimiliki seseorang.

Herwyn memberikan contoh kondisi yang terjadi di New Delhi, ketika seorang anggota Panwaslu harus diberhentikan berdasarkan rekomendasi Kantor Perwakilan Indonesia. Keputusan tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan imigrasi setempat yang berkaitan dengan status visa kerja. Situasi tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan pengawasan pemilu di luar negeri tidak hanya dipengaruhi oleh regulasi nasional, tetapi juga harus menyesuaikan dengan ketentuan hukum negara tempat kegiatan pemilu dilaksanakan.

Selain persoalan regulasi, aspek kondisi sosial dan ekonomi pemilih juga menjadi salah satu hambatan dalam pelaksanaan pemilu di luar negeri. Salah satunya adalah kebutuhan pekerja untuk memperoleh izin dari pemberi kerja ketika hendak menggunakan hak pilih. Bagi pekerja yang memperoleh penghasilan berdasarkan jumlah jam kerja, meninggalkan tempat kerja untuk mengikuti proses pemungutan suara dapat berdampak langsung terhadap pendapatan yang mereka terima.

Berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan pemilu di luar negeri membutuhkan dukungan kelembagaan dan sumber daya yang lebih kuat. Penambahan jumlah Panwaslu LN diharapkan dapat memperluas cakupan pengawasan sekaligus meningkatkan kemampuan Bawaslu dalam mengidentifikasi potensi kerawanan, memastikan akurasi data pemilih, serta menjaga pelaksanaan pemilu tetap sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan memperkuat jumlah dan kapasitas pengawas di luar negeri, Bawaslu dapat meningkatkan efektivitas pengawasan pada setiap wilayah penyelenggaraan pemilu. Upaya tersebut menjadi penting untuk memastikan bahwa warga negara Indonesia yang berada di luar negeri tetap memperoleh kesempatan untuk menggunakan hak pilihnya secara aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis.

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Herwyn JH Malonda