Depok – Keberadaan pengawas pemilu tingkat kecamatan sangatlah penting. Panwaslu Kecamatan-sebutan untuk pengawas tingkat kecamatan-memiliki berbagai tugas yang harus dilaksanakan. Sesuai dengan pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Panwaslu Kecamatan bertugas:
Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 4224.1.1/HK.01.01/K1/04/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kecamatan Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024, Bawaslu Kota Depok mengumumkan rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan yang dimulai tanggal
PENGUMUMAN PANWASLU KECAMATAN EXISTING YANGAKAN MENGIKUTI PENILAIAN EVALUASI KINERJA UNTUK KOTA DEPOK Nomor : 53/KP.01.00/JB-25/4/2024 Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan B
Depok - Setiap tanggal 1 April setiap tahunnya dirayakan sebagai Hari Penyiaran Nasional (HARSIARNAS). Hari peringatan ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Hari Penyiaran Nasional.