Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Terima Hibah Tanah dari Pemkab Kepulauan Sula untuk Penguatan Kelembagaan

6

Bawaslu menerima Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) berupa hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, di Gedung Bawaslu, Jumat (24/7/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu RI

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Bawaslu menerima hibah berupa sebidang tanah dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula, Provinsi Maluku Utara. Penyerahan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dilakukan langsung oleh Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsi Mus, kepada Sekretaris Jenderal Bawaslu Ferdinand Eskol Tiar Sirait di Gedung Bawaslu, Jumat (24/7/2026).

Dalam sambutannya, Ferdinand menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula yang telah menghibahkan lahan kepada Bawaslu. Menurutnya, bantuan tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat sarana dan kelembagaan Bawaslu di daerah.

"Terima kasih, Bu, sudah memberikan tanah hibah buat kami. Berharap nanti kami bisa memanfaatkan tanah itu sebaik mungkin," ujar Ferdinand.

Ferdinand menjelaskan bahwa pembangunan kantor di atas lahan hibah tersebut belum dapat segera dilakukan karena Bawaslu masih berada dalam kebijakan moratorium pembangunan gedung. Meski demikian, pihaknya akan menyiapkan seluruh proses administrasi yang diperlukan sebagai tahap awal agar pembangunan dapat direalisasikan ketika kebijakan tersebut memungkinkan.

"Nanti kita akan coba secara bertahap. Kita akan mulai menyurati, meminta izin, sampai nanti kita bisa membangunnya. Kami berharap infrastruktur yang memadai ini akan bisa membuat tugas-tugas Bawaslu lebih baik ke depan," katanya.

Ia menambahkan, keberadaan fasilitas yang representatif diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan pemilu di Kabupaten Kepulauan Sula.

Menutup sambutannya, Ferdinand berharap sinergi dan kerja sama yang telah terjalin antara Bawaslu dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dapat terus dipertahankan serta semakin diperkuat dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan di masa mendatang.

Sumber: Bawaslu RI