Triyanto Apresiasi Pelayanan Permohonan Informasi Publik di Bawaslu Kota Depok
|
Depok — Pelayanan permohonan informasi publik di Bawaslu Kota Depok mendapat apresiasi dari Triyanto setelah mengajukan permohonan data terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Depok. Dalam testimoninya, Triyanto menilai proses pelayanan yang diterimanya berjalan dengan baik, mulai dari kemudahan menemukan lokasi kantor hingga penyerahan dokumen informasi yang dimohonkan.
Permohonan informasi tersebut mencakup dua hal, yaitu data mengenai kasus pelanggaran terhadap hak memilih dan dipilih dalam Pemilu 2024 di Kota Depok serta data terkait dugaan keberpihakan yang dilakukan penyelenggara Pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Triyanto menyampaikan bahwa lokasi Kantor Bawaslu Kota Depok cukup mudah ditemukan melalui informasi yang tersedia di media maupun petunjuk di sekitar kantor. Setibanya di lokasi, ia juga mendapatkan arahan dari petugas keamanan mengenai proses pelayanan permohonan informasi.
Menurutnya, petugas Bawaslu memberikan sambutan yang baik dan menyediakan kesempatan untuk berdiskusi mengenai kebutuhan data yang diajukan. Ruang diskusi tersebut dinilai membantu pemohon memastikan bahwa informasi yang diterima sesuai dengan kebutuhan permohonan.
Setelah menyampaikan kebutuhan informasi, Triyanto menyerahkan surat permohonan secara formal. Selanjutnya, permohonan tersebut dibahas oleh pihak Bawaslu bersama pimpinan sebelum pemohon mendapatkan penjelasan mengenai informasi yang diminta.
Dalam testimoninya, Triyanto mengapresiasi proses tersebut karena informasi yang diserahkan dinilai sesuai dengan data yang dibutuhkan. Ia juga menyebutkan bahwa dokumen diberikan dalam bentuk cetak atau *hardcopy*, disertai tanda bukti permohonan informasi dan tanda terima sebagai bagian dari administrasi pelayanan.
“Jadi, saya melihat cukup profesional. Secara prosedural SDM-nya bagus, secara administrasi juga tidak asal memberikan informasi,” ungkap Triyanto dalam testimoninya.
Ia menilai bahwa pelayanan yang diterimanya menunjukkan pentingnya komunikasi antara petugas dan pemohon agar informasi yang disampaikan sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, kelengkapan dokumen administrasi turut memberikan kejelasan mengenai proses permohonan dan penyerahan informasi publik.
Melalui pengalaman tersebut, Triyanto berharap pelayanan informasi publik dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan. Ia juga menyampaikan saran agar fasilitas kantor dapat diperbaiki sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi semakin baik.
Pelayanan permohonan informasi publik merupakan salah satu bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui pelayanan yang informatif, komunikatif, dan tertib secara administrasi, Bawaslu Kota Depok diharapkan dapat terus memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan informasi terkait penyelenggaraan dan pengawasan pemilu.
Penulis: Stella Angeline Lusman (Peserta Magang)
Editor: Azis Nur Fadillah