Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Usulkan Integrasi Sistem Informasi KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk Perkuat Pengawasan Pemilu

1

Anggota Bawaslu Herwyn J.H. Malonda (kiri) dalam kuliah tamu bertajuk Tata Kelola Pengawasan Pemilu dalam Perspektif Kebijakan Publik di Universitas Negeri Manado (UNIMA), Tondano, Senin (19/10/2026).

Manado – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Herwyn J.H. Malonda, mendorong penyatuan sistem informasi yang dimiliki KPU, Bawaslu, dan DKPP guna memperkuat koordinasi serta pengawasan di antara lembaga penyelenggara pemilu. Langkah ini diharapkan mampu mencegah terulangnya permasalahan terkait data pemilih dan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang terjadi pada pelaksanaan pemilu sebelumnya.

Herwyn menyampaikan hal tersebut dalam kuliah tamu bertajuk Tata Kelola Pengawasan Pemilu dalam Perspektif Kebijakan Publik di Universitas Negeri Manado (UNIMA), Tondano, Senin (19/10/2026). Menurutnya, keterpaduan sistem informasi dapat meningkatkan keterbukaan informasi sekaligus memperkuat pengawasan antarlembaga penyelenggara pemilu.

Ia menjelaskan bahwa integrasi tersebut perlu memberikan akses terhadap informasi yang relevan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga. Informasi yang dapat dihubungkan mencakup catatan hasil pengawasan, proses penyelesaian sengketa, serta dugaan pelanggaran dalam setiap tahapan pemilu.

Melalui sistem yang terintegrasi, pertukaran informasi diharapkan berlangsung lebih efektif sehingga berbagai potensi permasalahan dapat diketahui lebih dini. Upaya ini juga dapat melengkapi pengawasan langsung di lapangan yang belum sepenuhnya menjangkau seluruh persoalan.

Selain integrasi sistem, Herwyn menyoroti pentingnya pembenahan data pemilih secara berkelanjutan. Salah satu persoalan yang masih ditemukan adalah keberadaan pemilih yang telah meninggal dunia tetapi namanya tetap tercantum dalam daftar pemilih. Kondisi tersebut dapat terjadi karena data kematian belum tercatat dalam administrasi kependudukan, termasuk akibat rendahnya penerbitan akta kematian di sejumlah wilayah.

Ia berharap persoalan data pemilih ganda maupun pemilih yang telah meninggal dunia tidak lagi berulang dalam setiap penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, pembaruan dan validasi data kependudukan perlu terus ditingkatkan agar daftar pemilih semakin akurat.

Sebagai langkah konkret, Bawaslu memperkuat koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kerja sama tersebut difokuskan pada peningkatan ketepatan data kependudukan, termasuk mendukung pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan di luar tahapan resmi pemilu.

Melalui integrasi sistem informasi dan penguatan kolaborasi antarlembaga, diharapkan pengawasan pemilu dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan efektif, sekaligus meminimalkan permasalahan administrasi yang berpotensi memengaruhi kualitas penyelenggaraan pemilu.

Sumber: Bawaslu RI