Lompat ke isi utama

Berita

Sidang PHPU Pilkada 2024 Dimulai: Mahkamah Konstitusi Fokus Efisiensi Waktu dan Mekanisme Panel

gdung mk

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. sumber : Kompas

Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai sidang perdana terhadap 310 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pada Rabu (8/1/2025). Sidang ini menjadi sorotan karena pentingnya efisiensi waktu dalam menyelesaikan sengketa Pilkada 2024. Dengan waktu yang terbatas, MK menerapkan mekanisme panel untuk mempercepat proses.

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dijadwalkan berlangsung hingga 16 Januari 2025. Dari 314 permohonan yang diajukan, 310 perkara telah teregistrasi di MK. Sebagian permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id, sementara lainnya diajukan langsung di Gedung MK.

Mekanisme Panel untuk Efisiensi Penanganan Perkara

Mengacu pada Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutus perkara sengketa hasil Pilkada, dengan tenggat waktu hingga 11 Maret 2025. Untuk memastikan efisiensi, sidang PHPU dilakukan dengan mekanisme panel, membagi sembilan hakim konstitusi menjadi tiga panel. Setiap panel terdiri atas tiga hakim yang bertugas memeriksa perkara secara paralel di tiga ruang sidang MK: Gedung I, Gedung II, dan kanal YouTube MK.

Panel I dipimpin oleh Suhartoyo, didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan Guntur Hamzah. Panel II dipimpin oleh Saldi Isra bersama Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III diketuai oleh Arief Hidayat dengan anggota Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih. Pembagian penanganan perkara dilakukan secara proporsional dengan Panel I dan Panel III masing-masing menangani 103 perkara, sementara Panel II memeriksa 104 perkara.

Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menegaskan bahwa penggunaan mekanisme panel adalah langkah strategis agar semua perkara dapat diselesaikan tepat waktu. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujarnya.

Perlakuan Proporsional dan Transparansi Penanganan Perkara

MK memastikan pembagian perkara memperhatikan asal daerah hakim konstitusi. Hal ini dilakukan untuk menjaga independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan. Sebanyak 23 dari 310 perkara merupakan sengketa hasil Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara terkait Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan sisanya 238 perkara melibatkan Bupati dan Wakil Bupati.

Setelah agenda pemeriksaan pendahuluan, MK akan melanjutkan sidang dengan mendengarkan jawaban dari termohon (KPU), keterangan Bawaslu, dan pihak terkait pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025. Proses ini bertujuan memastikan semua pihak terkait memiliki kesempatan yang adil untuk memberikan klarifikasi.

Pentingnya Peran MK dalam Demokrasi

Kewenangan MK untuk menangani sengketa hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C ayat (1) dan (2) UUD 1945. Dalam menjalankan tugas ini, MK tidak hanya bertindak sebagai pengadil, tetapi juga penjaga transparansi dan integritas demokrasi. Pasal tersebut memberikan MK kewenangan untuk memutus perselisihan hasil pemilu pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan bersifat final.

Dengan pengalaman panjang dalam menangani sengketa hasil pemilu, MK terus berkomitmen untuk menjaga kualitas demokrasi melalui mekanisme yang transparan, efisien, dan adil.

Sumber: Willa Wahyuni/hukumonline.com

Sumber : Willa Wahyuni/hukumonline.com

Tag
PHPU Kepala Daerah
persidangan
Sengketa Pilkada
Mahkamah Konstitusi