Lompat ke isi utama

Berita

Senin Berwawasan Bawaslu Depok, Ngulik PPh 21 dan Cara Lapor SPT Tahunan via Coretax

selaw

Arief Rahman Hakim saat menjelaskan materi Cara Lapor SPT Tahunan melalui Coretax dalam kegiatan Senin Berwawasan di Ruang Rapat Bawaslu Depok, Senin (26/1/2026). Foto: M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok

Depok — Bawaslu Kota Depok kembali menggelar program internal Senin Berwawasan (Selaw) sebagai upaya penguatan kapasitas dan pemahaman sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Bawaslu Depok, Senin (26/1/2026).

Pada edisi kali ini, Selaw menghadirkan Arief Rahman Hakim, Pranata Keuangan APBN Terampil, sebagai pemateri yang membahas topik perpajakan, khususnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Materi ini dinilai penting untuk dipahami oleh seluruh pegawai, baik dalam kapasitas sebagai aparatur maupun sebagai wajib pajak orang pribadi.

Arief menjelaskan bahwa PPh 21 merupakan pajak atas penghasilan yang dipotong setiap bulan dan diakumulasikan sebagai pajak tahunan yang selanjutnya dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dalam pemaparannya, ia juga menyampaikan bahwa pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 mulai menggunakan sistem Coretax. Sementara itu, untuk pelaporan atau pembetulan pajak tahun-tahun sebelumnya (di bawah Tahun Pajak 2025), prosesnya masih dilakukan melalui DJP Online.

Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai tahapan awal pelaporan SPT, mulai dari memilih menu Profil Saya, memastikan informasi umum telah sesuai, melakukan penyesuaian data keluarga apabila terdapat perubahan, hingga masuk ke menu Surat Pemberitahuan dan membuat konsep SPT sebelum disampaikan.

Melalui kegiatan Senin Berwawasan ini, Bawaslu Depok tidak hanya meningkatkan literasi perpajakan pegawai, tetapi juga mendorong kesadaran administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejalan dengan hal tersebut, Ketua Bawaslu RI, Rahmat, menegaskan pentingnya keteladanan aparatur negara dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan. Menurutnya, pemanfaatan Coretax DJP sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi nilai utama dalam tata kelola kelembagaan.

Aktivasi Coretax dan Kode Otorisasi (KO) DJP di lingkungan Bawaslu dinilai mendukung pelaporan SPT Tahunan yang sesuai dengan kondisi sebenarnya, menggunakan data yang benar, lengkap, dan jelas.

“Sebagai aparatur negara, pegawai Bawaslu harus menjadi teladan dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Melalui pemanfaatan Coretax DJP, diharapkan pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara lebih tertib, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmat saat menghadiri kegiatan Aktivasi Coretax dan KO DJP yang dilaksanakan Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak DIY di Kantor Sekretariat Bawaslu Provinsi DIY, Rabu (14/1/2026).

Diharapkan, setelah menerima bukti potong PPh 21, seluruh pegawai Bawaslu Kota Depok dapat melaporkan pajaknya secara mandiri dan tepat waktu melalui sistem Coretax, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan lebih tertib dan sesuai ketentuan.

Program Senin Berwawasan sendiri merupakan agenda rutin internal Bawaslu Kota Depok dalam rangka memperkuat kualitas SDM agar semakin profesional, berintegritas, dan adaptif terhadap perkembangan regulasi.

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Coretax
Lapor SPT Tahunan
Lapor Pajak