Lompat ke isi utama

Berita

Ketentuan Terbaru Pemakaian Batik Korpri bagi ASN Tahun 2026, Ini Rinciannya

as

Pegawai di lingkungan Sekretariat Bawaslu Depok implementasikan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026, Kamis (29/1/2026). Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok

Depok - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan kebijakan terbaru terkait penggunaan pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026.

Ketentuan ini diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu dan paruh waktu, termasuk ASN yang bertugas pada perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) di luar negeri.

Dalam surat edaran tersebut, diatur bahwa penggunaan pakaian seragam batik Korpri dilaksanakan pada waktu dan kegiatan tertentu, antara lain:

- Setiap hari Kamis;
- Peringatan Hari Ulang Tahun Korpri;
- Tanggal 17 setiap bulan;
- Upacara hari besar nasional;
- Upacara bendera, kecuali ditentukan lain oleh pejabat berwenang;
- Pelantikan pejabat ASN manajerial dan fungsional; serta
- Rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

sa
Isi edaran Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026

Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok turut mengimplementasikan penggunaan seragam batik Korpri pada hari Kamis pertama, yakni 29 Januari 2026, sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.

Selain itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah diimbau untuk menggerakkan ASN agar mengenakan seragam batik Korpri sesuai ketentuan. PPK juga diberikan ruang untuk menambah penerapan penggunaan batik Korpri di luar waktu yang telah ditentukan, menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik masing-masing instansi.

Melalui surat edaran ini, BKN menegaskan bahwa penggunaan seragam batik Korpri merupakan wujud kebanggaan, penguatan jati diri, serta jiwa korsa ASN sebagai bagian dari keluarga besar aparatur negara. Surat edaran tersebut ditetapkan pada 22 Januari 2026.

Unduh di sini Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026 : https://drive.google.com/file/d/1NtSv-4r5R4u73k6oH608Z434mDp8x1xc/view?usp=drive_link 

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
Korpri