Lompat ke isi utama

Berita

PKPU 3/2025 Dibedah, Bawaslu Depok Ikut Sosialisasi di KPU Depok Untuk Penguatan Teknis Pengawasan

idham holik

Anggota KPU RI, Idham Holik saat memberikan sambutan sekaligus pengantar materi sosialisasi PKPU 3 Tahun 2025 tentang PAW di Kantor Sekretariat KPU Depok, Senin (26/1/2026). Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok

Depok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok menghadiri kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Legislatif, yang diselenggarakan oleh KPU Kota Depok di Kantor Sekretariat KPU Kota Depok, Senin (26/1/2026).

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Anggota KPU RI, Idham Holik, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok, pengurus partai politik tingkat Kota Depok, serta Anggota Bawaslu Kota Depok, Risal Randa beserta staf sekretariat.

Dalam sambutannya, Idham Holik menjelaskan bahwa PKPU Nomor 3 Tahun 2025 diterbitkan sebagai bentuk penyesuaian dan penegasan dasar hukum terkait mekanisme pemberhentian dan penggantian antar waktu anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Peraturan tersebut ditetapkan pada 11 November 2025 dan memuat sejumlah pembaruan penting dibanding regulasi sebelumnya.

Menurut Idham, pengaturan PAW anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota saat ini tidak lagi merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, karena beberapa ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku. Oleh sebab itu, rujukan utama PAW DPRD kini mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 109 dan pasal-pasal berikutnya yang mengatur kedudukan serta kewenangan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan daerah.

“DPRD itu oleh pembentuk undang-undang diposisikan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Karena itu, ketentuan PAW-nya juga mengikuti rezim undang-undang pemerintahan daerah,” jelas Idham.

Ia juga menegaskan bahwa proses PAW tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang, terlebih hanya karena konflik internal partai politik. Menurutnya, anggota legislatif memperoleh kursi melalui mandat suara rakyat, sehingga pencabutan atau penggantian tidak boleh dilakukan dengan mudah tanpa dasar hukum yang jelas.

Idham turut menyinggung berbagai putusan Mahkamah Konstitusi, termasuk Putusan MK Nomor 176 Tahun 2024, yang pada intinya menegaskan bahwa anggota legislatif terpilih tidak dapat diberhentikan atau diganti dengan mudah, kecuali berdasarkan alasan yang sah menurut undang-undang. Hal ini menunjukkan bahwa suara rakyat tetap menjadi prinsip utama dalam sistem perwakilan.

Lebih lanjut, ia mengingatkan pentingnya literasi hukum dan pemahaman regulasi kepemiluan, khususnya bagi partai politik dan fungsionarisnya. Menurutnya, sosialisasi PKPU tidak hanya penting untuk penyelenggara pemilu, tetapi juga bagi peserta pemilu agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses PAW.

“Kami menyadari tidak semua orang punya waktu membaca pasal demi pasal. Karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi penting agar substansi aturannya bisa dipahami dengan benar,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, KPU berharap seluruh pemangku kepentingan di Kota Depok memiliki pemahaman yang sama terkait mekanisme PAW anggota legislatif, sehingga ke depan tidak terjadi sengketa atau konflik akibat kesalahan penafsiran regulasi.

as

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Azis Nur Fadillah

Tag
PKPU 3 Tahun 2025
Idham Holik
KPU
PAW Anggota DPR