Lompat ke isi utama

Berita

Segini Jumlah Daftar Pemilih Sementara Pemilihan 2024 Tingkat Kota Depok, Bawaslu Depok Siap Kawal Hak Pilih

pleno penyerahan ba

Penyerahan salinan berita acara dan keputusan KPU Kota Depok dari Ketua KPU Kota Depok (batik orange) kepada Ketua Bawaslu (kemeja hitam), Sabtu (10/08/2024). (Foto: Luthfi Bawaslu Depok).

Depok - KPU Kota Depok secara resmi menetapkan rekapitulasi jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kota Depok pada Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Santika Depok, Sabtu (10/08/2024).

Berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPS dalam Pemilihan Serentak 2024, ditetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara tingkat Kota Depok sebesar 1.423.747 jiwa.

Jumlah tersebut terdiri dari 698.599 laki-laki dan 725.178 perempuan. Selanjutnya, KPU juga menetapkan 2.749 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Kota Depok.

Angka tersebut merupakan data dari Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dari Menteri Dalam Negeri yang kemudian dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit) oleh petugas Pantarlih selama satu bulan, dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024.

Hasil coklit tersebut nantinya akan disinkronkan dengan DP4 sesuai dengan pemilih yang memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Baca juga : https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-awasi-ketat-rapat-pleno-dps-tingkat-kota-hingga-diskors-ini-alasannya

Bawaslu Kota Depok beserta jajaran Panwaslu Kecamatan, yang bertugas mengawasi tahapan penetapan daftar pemilih, terus mengawal kegiatan ini hingga selesai.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan seluruh saran perbaikan ataupun rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan telah ditindaklanjuti oleh PPK. Saran Perbaikan atau Rekomendasi dari Panwaslu Kecamatan meliputi penyusunan Daftar Pemilih di setiap TPS paling banyak 600 (enam ratus) orang, memastikan kemudahan akses menuju TPS, memastikan data pemilih terkait TNI/Polri yang sudah purna bakti untuk masuk kategori memenuhi syarat dan sebaliknya, memastikan mencoret atau mengkategorikan tidak memenuhi syarat bagi pemilih yang sudah meninggal.

Setelah rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Pemilihan Serentak Kota Depok dibacakan, Ketua Bawaslu Kota Depok secara simbolis menyerahkan rekomendasi kepada Ketua KPU Kota Depok untuk segera ditindaklanjuti.

Selain itu, Bawaslu Kota Depok pun telah mendapatkan salinan berita acara dan keputusan KPU Kota Depok rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara Kota Depok dalam Pemilihan Serentak 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Depok Nomor 375 Tahun 2024, berikut rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara setiap kecamatan, yang sudah digabung jumlah laki-laki dan perempuan dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024:

Beji: 116.431 jiwa
Bojongsari: 92.305 jiwa
Cilodong: 115.492 jiwa
Cimanggis: 169.767 jiwa
Cinere: 65.204 jiwa
Cipayung: 118.791 jiwa
Limo: 73.389 jiwa
Pancoran Mas: 177.717 jiwa
Sawangan: 123.891 jiwa
Sukmajaya: 183.303 jiwa
Tapos: 187.457 jiwa

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Luthfi

 

Tag
Bawaslu Kota Depok
KPU Kota Depok
Daftar Pemilih Sementara
Pemilihan Serentak 2024
Pilkada 2024
Panwascam