Puadi Tekankan Pengawasan dan Penegakan Hukum sebagai Pilar Demokrasi Berkualitas
|
Puadi Tekankan Pengawasan dan Penegakan Hukum sebagai Pilar Demokrasi Berkualitas
Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, menegaskan bahwa kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh terlaksananya pemungutan dan penghitungan suara. Menurutnya, pengawasan yang kuat serta penegakan hukum pemilu yang efektif diperlukan untuk menjamin perlindungan hak politik masyarakat dan memastikan persaingan antarpeserta pemilu berlangsung sesuai ketentuan.
Hal tersebut disampaikan Puadi saat menjadi narasumber dalam kegiatan Aspirasi Masyarakat bertema Penguatan Demokrasi Konstitusional dan Partisipasi Masyarakat dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Universitas Borobudur, Senin (19/10/2026).
Dalam pemaparannya, Puadi menjelaskan bahwa pengawasan pemilu memiliki kedudukan penting dalam menjaga prinsip demokrasi konstitusional. Demokrasi, menurutnya, bukan hanya tentang pemberian mandat oleh rakyat, tetapi juga memastikan proses memperoleh mandat tersebut berjalan sesuai konstitusi dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan bahwa pengawasan tidak semata-mata berfokus pada kepatuhan administratif, tetapi juga menjaga integritas seluruh proses demokrasi. Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran pemilu harus ditangani secara profesional dengan mempertimbangkan fakta, bukti yang tersedia, unsur hukum, serta prosedur yang telah ditetapkan.
Puadi turut menyoroti berbagai tantangan yang berpotensi mengganggu integritas pemilu, seperti praktik politik uang, ketidaknetralan aparatur negara, penyalahgunaan fasilitas milik negara, serta peredaran informasi palsu dan manipulatif di ruang digital.
Perkembangan teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), juga menghadirkan tantangan baru bagi pengawas pemilu. Kondisi tersebut menuntut peningkatan kemampuan dalam memeriksa bukti elektronik, menganalisis informasi digital, dan mengidentifikasi potensi pelanggaran yang terjadi melalui platform daring.
Menurut Puadi, strategi pencegahan dan penindakan harus diterapkan secara beriringan agar pengawasan dapat berjalan efektif. Upaya pencegahan dapat dilakukan melalui pendidikan politik, pemetaan potensi kerawanan, sosialisasi peraturan, serta peningkatan kesadaran dan kepatuhan terhadap ketentuan pemilu.
Sementara itu, penanganan pelanggaran memerlukan koordinasi yang baik antarlembaga. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan, prosedur, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Puadi yang merupakan doktor ilmu politik juga mendorong masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawal penyelenggaraan pemilu. Keterlibatan tersebut dapat diwujudkan melalui pendidikan politik, pemantauan pelaksanaan pemilu, penyampaian informasi awal, hingga pelaporan dugaan pelanggaran kepada pihak berwenang.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa partisipasi publik harus disertai sikap kritis dan tanggung jawab dalam memeriksa kebenaran informasi. Setiap laporan atau dugaan yang disampaikan perlu diverifikasi dan tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti bahwa seseorang telah melakukan pelanggaran.
Menjelang Pemilu 2029, Puadi menilai diperlukan sejumlah langkah strategis, antara lain penyelarasan regulasi, peningkatan kapasitas pengawasan dan pembuktian, serta penguatan koordinasi dan akuntabilitas di antara lembaga terkait.
Ia berharap forum aspirasi masyarakat tersebut dapat menghasilkan masukan yang konkret untuk memperkuat pendidikan konstitusi, menyempurnakan sistem pengawasan pemilu, dan mendorong pembaruan penegakan hukum kepemiluan.
Melalui pengawasan yang profesional, penegakan hukum yang konsisten, dan keterlibatan masyarakat yang bertanggung jawab, upaya menjaga demokrasi yang berintegritas dan berlandaskan konstitusi diharapkan semakin kuat menjelang pelaksanaan Pemilu 2029.
Sumber: Bawaslu RI