Bawaslu Usulkan Evaluasi Ketentuan Pidana Pemilu dan Penguatan Gakkumdu dalam RUU Pemilu
|
Jakarta – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, mengusulkan peninjauan terhadap ketentuan tindak pidana pemilu dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Evaluasi ini juga perlu diselaraskan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru guna menjamin kepastian hukum serta penerapan sanksi yang adil dan proporsional.
Puadi menyampaikan bahwa peninjauan perlu dilakukan terhadap rumusan tindak pidana maupun jenis sanksi yang tercantum dalam peraturan pemilu. Menurutnya, setiap ketentuan pidana harus memiliki dasar yang jelas dalam melindungi kepentingan hukum dan tidak menimbulkan penerapan hukuman yang berlebihan.
Dalam Rapat Pembahasan Penguatan Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu dan Sentra Gakkumdu di Jakarta, Selasa (20/10/2026), Puadi menegaskan bahwa dekriminalisasi maupun kriminalisasi harus dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif. Pengurangan tindak pidana tidak dapat dijadikan satu-satunya tujuan, sebagaimana penambahan ketentuan pidana juga tidak selalu menjadi jawaban atas berbagai persoalan dalam penyelenggaraan pemilu.
Selain mengevaluasi regulasi, Puadi menyoroti perlunya peningkatan efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sinergi ketiga institusi tersebut dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan, didukung pembuktian yang kuat, serta mengikuti prosedur yang berlaku.
Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Gakkumdu tidak seharusnya hanya dinilai berdasarkan jumlah perkara yang diproses. Sebaliknya, kualitas penanganan perkara, ketepatan penerapan hukum, kekuatan alat bukti, kepatuhan terhadap prosedur, dan terwujudnya kepastian hukum bagi masyarakat harus menjadi tolok ukur utama.
Pertemuan tersebut diikuti oleh perwakilan Bawaslu dari 11 provinsi, unsur Kepolisian dan Kejaksaan, Kementerian Dalam Negeri, serta kalangan akademisi. Hasil pembahasan dalam rapat itu rencananya akan disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI pada Kamis mendatang sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Sumber: Bawaslu RI