Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Tegaskan Bawaslu Penjaga Integritas Demokrasi Elektoral

...

Anggota Bawaslu Puad dalam diskusi bertajuk 'Kontemplasi: Kelas Obrolan tentang Pemilu dan Demokrasi' yang diselenggarakan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Selasa (10/3/2026).

Jakarta – Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum memiliki peran strategis sebagai penjaga integritas demokrasi elektoral di Indonesia. Melalui fungsi pengawasan, Bawaslu memastikan proses pemilu berlangsung jujur, adil, serta terbebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Menurutnya, dalam sistem demokrasi modern, lembaga pengawas pemilu menjadi bagian penting dari mekanisme checks and balances guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan politik dalam proses pemilu. Hal tersebut ia sampaikan dalam diskusi bertajuk Kontemplasi: Kelas Obrolan tentang Pemilu dan Demokrasi yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Bengkulu pada Selasa (10/3/2026).

Puadi menekankan bahwa Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai pengawas administratif, tetapi juga sebagai penjaga integritas demokrasi. Namun demikian, ia menilai pengawasan pemilu perlu bertransformasi dari sekadar administratif menjadi pengawasan yang bersifat substantif.

Ia menjelaskan bahwa penegakan hukum pemilu secara substantif menuntut perubahan paradigma. Pertama, pergeseran dari pendekatan legal formal menuju orientasi pada integritas pemilu, di mana penegakan hukum tidak hanya menilai pelanggaran prosedur, tetapi juga dampaknya terhadap keadilan kompetisi politik.

Kedua, perubahan dari pendekatan kasuistik menjadi pendekatan sistemik, mengingat banyak pelanggaran pemilu terjadi secara terstruktur dan tidak berdiri sendiri. Ketiga, pergeseran dari penindakan menuju pencegahan strategis, karena upaya pencegahan dinilai lebih efektif dibandingkan penindakan setelah pelanggaran terjadi.

Untuk itu, ia menekankan pentingnya penguatan pendidikan politik, pengawasan partisipatif, serta transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

Di sisi lain, Puadi juga mengingatkan berbagai tantangan ke depan, seperti semakin kompleksnya praktik politik uang, potensi mobilisasi birokrasi, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat publik. Menurutnya, kondisi tersebut menuntut pengawas pemilu yang lebih adaptif serta memiliki keberanian intelektual dalam menjaga integritas demokrasi.

Sumber : Bawaslu RI