Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Depok 2024: Pantauan Bawaslu Belum Ada Pasangan Calon yang Mendaftar di Hari Pertama

Pencalonan

Masih sepi, tim Bawaslu Depok tetap melakukan pengawasan melekat di hari pertama pendaftaran Paslon Wali Kota dan Wakil Kota Depok di Kantor KPU Depok, Selasa (27/08/2024).

Depok — Hari pertama pendaftaran pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2024 masih tampak sepi hingga pukul 16.00 WIB. Berdasarkan pantauan tim pengawas Bawaslu Kota Depok di lokasi, belum ada pasangan calon yang datang untuk mendaftar ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Selasa (27/08/2024).

Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, pendaftaran dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Namun berdasarkan informasi KPU dan Liason Officer (LO) pasangan calon yang sudah mendatangi kantor KPU, sudah ada dua paslon yang akan maju menjadi Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. Pertama yakni pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq. Kedua yakni pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah

Baca juga : https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/rspad-gatot-subroto-ditunjuk-sebagai-lokasi-pemeriksaan-kesehatan-bakal-calon-wali-kota

Meski hari pertama masih sepi, informasi yang diterima dari LO dua pasangan calon menyebutkan bahwa pasangan Imam Budi Hartono dan Ririn Farabi A. Rafiq akan mendaftar pada hari Kamis, 29 Agustus 2024, pukul 10.00 WIB. Sementara pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah juga dijadwalkan akan mendaftar di hari yang sama, pada pukul 14.00 WIB.

Selain itu, hasil pengawasan hari pertama, kedua pasangan calon sudah mendapatkan akun SILONKADA untuk mengunggah berkas syarat pencalonan dan syarat calon sebelum melakukan pendaftaran langsung ke kantor KPU Kota Depok.

Bawaslu Kota Depok memiliki akses untuk memantau progres pengisian syarat melalui akun SILONKADA, namun Bawaslu tidak dapat mengakses berkas asli yang diunggah oleh pasangan calon. Namun Bawaslu dapat memeriksa profil pasangan calon serta dokumen persetujuan partai pengusul yang diunggah di sistem.

Dengan dua pasangan calon yang dijadwalkan untuk mendaftar pada hari terakhir pendaftaran, Kamis, 29 Agustus 2024, diharapkan proses pendaftaran akan berjalan lancar sesuai peraturan yang berlaku. (mya)

Penulis : M. Yudha Aldino

Foto : Ichsan Nusapati

Editor : Risal Randa

Tag
Bawaslu Kota Depok
KPU Kota Depok
Pendaftaran Calon
Silonkada
Pilkada 2024
Depok