Lompat ke isi utama

Berita

Pendaftaran PKD Kota Depok Untuk Pemilu Serentak Tahun 2024

PRINSIP UMUM

Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (selanjutnya disebut Panwaslu Kelurahan/Desa) merupakan salah satu lembaga yang berwenang mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan atau desa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (selanjutnya disebut dengan UU Pemilu) yang pada pokoknya menyatakan “Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dilakukan oleh Bawaslu. Bawaslu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Panwaslu Kelurahan/Desa".

KEANGGOTAAN

  1. Panwaslu Kelurahan/Desa bersifat ad hoc (sementara).
  2. Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa berjumlah 1(satu) orang.

TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN PANWASLU KELURAHAN/DESA

A. Tugas Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai tugas sebagai berikut:

  1. mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lainnya, yang terdiri atas:
    a. pelaksanaan pemutakhiran data pemilih, penetapan daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan, dan daftar pemilih tetap;
    b. pelaksanaan kampanye;
    c. pendistribusian logistik Pemilu;
    d. pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di setiap TPS;
    e. pengumuman hasil penghitungan suara di setiap TPS;
    f. pengumuman hasil penghitungan suara dari TPS yang ditempelkan di sekretariat PPS;
    g. pergerakan surat suara, berita acara penghitungan suara, dan sertifikat hasil penghitungan suara dari TPS sampai ke PPK;
    h. pergerakan surat tabulasi penghitungan suara dari tingkat TPS dan PPK; dan
    i. pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilu lanjutan, dan Pemilu susulan.
  2. mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  3. mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye sebagaimana diatur dalam UU Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain;
  4. mengelola, memelihara, dan merawat arsip berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
  6. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

B. Wewenang Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai wewenang sebagai berikut:

  1. Menerima dan menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pemilu kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Membantu meminta bahan keterangan yang dibutuhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu; dan
  3. melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

C. Kewajiban Panwaslu Kelurahan/Desa

Panwaslu Kelurahan/Desa mempunyai kewajiban sebagai berikut:

  1. menjalankan tugas dan wewenangnya dengan adil;
  2. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas TPS;
  3. menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Panwaslu Kecamatan sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan;
  4. menyampaikan temuan dan/atau laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh PPS dan KPPS yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa atau nama lain; dan
  5. melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

PERSYARATAN

Persyaratan pendaftaran sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
  11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  12. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
  13. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
  14. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
  15. Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

KELENGKAPAN PERSYARATAN

  1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  2. Fotokopi KTP;
  3. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
  4. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  5. Daftar Riwayat Hidup;
  6. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
  7. Surat rekomendasi/izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih; (Lampiran VI)
  8. Surat pernyataan yang memuat:
    • 1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
    • 2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir);
    • 3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
    • 4) Bersedia bekerja penuh waktu;
    • 5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
    • 6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
    • 7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
    • 8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU, atau KPU Kabupaten/Kota.

PENDAFTARAN

Sahabat dapat melakukan pendaftaran dengan cara mendatangi kantor Panwaslu Kecamatan di Wilayah masing-masing dengan mambawa berkas yang diperlukan pada tanggal 14 Januari 2023 sampai dengan 19 Januari 2023 (6 Hari). Berikut lampiran yang dapat sahabat Download.

LAMPIRAN

Atau dapat sahabat scan pada barcode berikut :

Tag
Divisi Organisasi dan SDM
Pengumuman