Lompat ke isi utama

Berita

MK Pertegas Sanksi untuk Parpol yang Abaikan Kuota 30 Persen Perempuan

ajkh

Suasana sidang pengucapan putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, Senin (25/05) di Ruang Sidang MK. Foto Humas MK.

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan minimal 30 persen dapat dicoret atau digugurkan keikutsertaannya pada daerah pemilihan terkait. Penegasan tersebut disampaikan dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Sidang Pengucapan Putusan di Gedung MK, Senin (25/5/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, ketentuan tersebut diperlukan untuk mewujudkan asas kedaulatan rakyat dan menciptakan kontestasi pemilu yang adil, sekaligus mendorong pengurangan diskriminasi terhadap keterwakilan perempuan di DPR maupun DPRD.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan aturan mengenai daftar bakal calon yang wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana diatur dalam Pasal 245 UU Pemilu harus disertai sanksi tegas. Karena itu, partai politik yang tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat tidak diikutsertakan dalam pemilu di daerah pemilihan bersangkutan.

MK juga menilai ketentuan Pasal 245 UU Pemilu berkaitan erat dengan sejumlah pasal lain yang mengatur verifikasi dan penetapan daftar calon, sehingga seluruh tahapan tersebut harus memastikan keterpenuhan kuota perempuan minimal 30 persen hingga penetapan daftar calon tetap.

“Mengabulkan sebagian permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan. MK menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik yang tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan di daerah pemilihan terkait.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia. Mereka menilai selama ini tidak adanya sanksi tegas membuat aturan kuota perempuan menjadi tidak efektif.

Dalam sidang sebelumnya, para pemohon mencontohkan masih adanya partai politik yang tetap lolos meski tidak memenuhi kuota perempuan dalam Daftar Calon Tetap (DCT), termasuk di beberapa daerah pemilihan di Trenggalek dan Tulungagung.

Para pemohon juga berpendapat bahwa keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan upaya mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender agar perempuan memiliki ruang lebih besar dalam pengambilan kebijakan publik. Selain itu, tingginya jumlah pemilih perempuan dinilai belum sebanding dengan keterwakilan mereka di lembaga legislatif.

 

Putusan selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: 

Sumber : MKRI

Tag
Putusan MK
Keterwakilan Perempuan