KPU Kota Depok Siapkan Evaluasi dan Penataan Dapil untuk Pemilu 2029
|
DEPOK — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok mulai menyusun persiapan awal terkait penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk Pemilu 2029. Upaya tersebut dilakukan melalui diskusi terpumpun dan koordinasi dengan sejumlah pemangku kepentingan guna membahas kemungkinan penyesuaian wilayah pemilihan.
Ketua KPU Kota Depok, Willy Sumarlin, menjelaskan bahwa daerah pemilihan merupakan wilayah yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemilihan anggota legislatif. Wilayah tersebut dapat mencakup satu kecamatan, gabungan beberapa kecamatan, maupun bagian dari suatu kecamatan yang ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk. Dapil juga menjadi penghubung antara masyarakat dan wakil rakyat serta menjadi dasar penghitungan alokasi kursi DPRD, pengajuan calon legislatif oleh partai politik, hingga penetapan calon terpilih. Pengaturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022.
Peta Dapil 2024 dan Dinamika Pertumbuhan Penduduk
Pada Pemilu 2024, Kota Depok memiliki 50 kursi DPRD yang tersebar di enam daerah pemilihan dengan cakupan 11 kecamatan. Terdapat tiga kecamatan yang masing-masing menjadi dapil mandiri, yaitu Cimanggis, Pancoran Mas, dan Sukmajaya. Adapun kecamatan lainnya tergabung dalam dapil gabungan, meliputi Beji-Cinere-Limo, Cilodong-Tapos, serta Cipayung-Bojongsari-Sawangan.
Untuk Pemilu 2029, susunan dapil tersebut berpeluang mengalami perubahan dengan mempertimbangkan perkembangan jumlah dan distribusi penduduk. Kecamatan Tapos menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian karena mengalami pertumbuhan penduduk yang cukup tinggi, seiring dengan berkembangnya kawasan permukiman. Bahkan, wilayah tersebut tercatat sebagai kecamatan dengan jumlah penduduk terbesar di Kota Depok. Perkembangan ini memunculkan kemungkinan agar Tapos dapat memiliki daerah pemilihan sendiri.
Tujuh Prinsip Menjadi Dasar Penyusunan Dapil
Penataan daerah pemilihan harus memperhatikan sejumlah prinsip agar pembagian wilayah berlangsung secara proporsional. Prinsip tersebut mencakup kesetaraan nilai suara, keutuhan wilayah, kesinambungan geografis, dan kedekatan sosial masyarakat. Selain itu, setiap dapil juga wajib memenuhi ketentuan jumlah alokasi kursi, yaitu minimal tiga kursi dan maksimal 12 kursi.
Dalam penyusunannya, KPU akan mengacu pada Data Agregat Kependudukan per Kecamatan (DAK2) yang diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Data pemilih yang diperbarui secara berkala setiap tiga bulan juga menjadi salah satu bahan yang diperhatikan dalam proses tersebut.
Perubahan kondisi wilayah akibat pembangunan infrastruktur turut menjadi pertimbangan. Salah satu contohnya adalah pembebasan lahan untuk pembangunan jalan tol di beberapa kawasan, seperti Limo, Cipayung, dan Sawangan. Perubahan tersebut berpotensi memengaruhi persebaran penduduk karena adanya perpindahan tempat tinggal masyarakat.
KPU Dorong Partisipasi Publik dalam Penataan Dapil
Penetapan resmi daerah pemilihan untuk Pemilu 2029 diperkirakan berlangsung sekitar 16 bulan sebelum hari pemungutan suara, yakni menjelang akhir 2027. Sebelum keputusan ditetapkan, KPU Kota Depok berencana mengadakan uji publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam menyampaikan pandangan dan masukan.
Uji publik tersebut direncanakan melibatkan berbagai kalangan, di antaranya akademisi, perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, serta warga Kota Depok. Setiap masukan yang diterima akan dicatat dan dituangkan dalam berita acara resmi untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.
Melalui rangkaian persiapan tersebut, KPU Kota Depok berupaya memastikan penataan daerah pemilihan Pemilu 2029 dilakukan secara terbuka, objektif, dan berpedoman pada peraturan yang berlaku. Keterlibatan masyarakat juga diharapkan dapat mendukung proses penyusunan dapil yang sesuai dengan kondisi wilayah dan kebutuhan representasi penduduk. Selain itu, masyarakat diimbau untuk terus memperhatikan informasi kepemiluan serta memastikan data dirinya telah tercatat dalam daftar pemilih.
Bawaslu Kota Depok