Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pelaksanaan Pemilihan 2024, Ini Sederet Fungsi, Tugas, Wewenang, Kewajiban, dan Pengawas TPS

pungut

Dokumentasi pengawas TPS saat mengawasi jalannya penghitungan suara pada Pemilu 2024. Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok

Depok – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, peran pengawas tempat pemungutan suara (TPS) semakin penting dalam menjaga kelancaran serta integritas proses pemilihan. Pengawas TPS menjadi ujung tombak dalam memastikan bahwa setiap tahapan pada hari pemilihan berjalan sesuai aturan yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran.

Sebagai bagian dari Bawaslu, pengawas TPS memiliki sejumlah fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban yang diatur dalam pasal 27 ayat 3 Undang – undang nomor 8 tahun 2015 yang saat ini sudah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pengawas TPS bertanggung jawab untuk mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS, serta memastikan bahwa hak pilih masyarakat terlindungi dan tidak terjadi pelanggaran yang dapat memengaruhi hasil pemilihan.

Berikut adalah fungsi, tugas, wewenang, kewajiban dan larangan pengawas TPS yang perlu diketahui menjelang Pemilihan 2024:

Fungsi Pengawas TPS
Pengawas TPS berfungsi sebagai garda terdepan dalam pengawasan di tempat pemungutan suara. Tugas utamanya adalah memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari pelanggaran yang dapat merugikan salah satu pihak atau merusak integritas pemilihan.

Tugas dan Wewenang Pengawas TPS
1. Mengawasi persiapan pemungutan dan penghitungan suara.
2. Mengawasi pelaksanaan pemungutan suara.
3. Mengawasi persiapan penghitungan suara.
4. Mengawasi pelaksanaan penghitungan suara.
5. Menyampaikan keberatan jika ditemukan dugaan pelanggaran, kesalahan, dan/atau penyimpangan administrasi dalam pemungutan dan penghitungan suara.
6. Menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan serta penghitungan suara.

Baca juga : https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-depok-segera-buka-rekrutmen-pengawas-tps-untuk-pemilihan-2024-kapan-dan-apa-saja

Kewajiban Pengawas TPS
1. Menyampaikan laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
2. Menyampaikan laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang terjadi di TPS kepada Panwas Kecamatan melalui Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
3. Menyampaikan dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada PKD.
4. Melaksanakan kewajiban lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Larangan Pengawas TPS
1. Mempengaruhi atau mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya.
2. Melihat pemilih mencoblos surat suara di dalam bilik suara.
3. Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan dan hasil penghitungan suara.
4. Mengganggu kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.

Baca juga : https://kotadepok.bawaslu.go.id/berita/bawaslu-depok-dorong-keterlibatan-perempuan-dalam-pendaftaran-pengawas-tps-pemilihan-2024

Dengan memahami tugas, wewenang, dan larangan yang berlaku, pengawas TPS diharapkan dapat menjalankan perannya dengan baik dan membantu memastikan kesuksesan Pemilihan 2024 yang adil, transparan, dan berintegritas. (mya)

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Roberto Rossi

Tag
Pengawas TPS
Tugas Pengawas TPS
Kewajiban Pengawas TPS
Bawaslu Kota Depok
Pilkada 2024
Wewenang Pengawas TPS