Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Depok Segera Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024: Kapan dan Apa Saja Persyaratannya?

pengawas tps

Pelantikan dan Pembekalan Pengawas TPS Pemilu 2024 (Dokumentasi). Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Depok

Bawaslu Depok Segera Buka Rekrutmen Pengawas TPS untuk Pemilihan 2024: Kapan dan Apa Saja Persyaratannya?

Depok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok akan segera membuka pendaftaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Serentak 2024 atau yang kita kenal dengan Pilkada. Proses rekrutmen ini dilaksanakan oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan se-Kota Depok sebagai panitia rekrutmen.

Berdasarkan Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS dalam Pemilihan 2024, pengumuman pendaftaran serta penerimaan dan penelitian kelengkapan berkas pendaftaran akan dilakukan pada 12 hingga 28 September 2024.

Peserta yang lulus administrasi akan mengikuti tes wawancara pada 12 hingga 22 Oktober 2024. Setelah itu, penetapan dan pengumuman calon Pengawas TPS terpilih akan dilaksanakan pada 23 hingga 25 Oktober 2024, sedangkan pelantikan akan dilaksanakan pada 3-4 November 2024.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kota Depok, Roberto Rossi, menegaskan bahwa rekrutmen Pengawas TPS ini dilakukan secara terbuka dan transparan, serta terbuka untuk semua warga yang memiliki KTP Depok.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan untuk bergabung menjadi Pengawas TPS. Rekrutmen ini dilakukan secara terbuka dan inklusif,” ujar Roberto saat ditemui oleh tim Humas Bawaslu Depok di Jogja, Kamis (12/9/2024).

Syarat Pendaftaran:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Usia minimal 21 tahun saat pendaftaran;
  3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Memiliki integritas, kepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
  5. Mampu dan memiliki keahlian terkait penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
  6. Berpendidikan minimal SMA atau sederajat;
  7. Berdomisili di kecamatan setempat sesuai dengan KTP;
  8. Sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik minimal 5 tahun sebelum mendaftar;
  10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, pemerintahan, atau di BUMN/BUMD saat mendaftar;
  11. Tidak pernah dipidana penjara selama 5 tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye dalam Pemilu sekurang-kurangnya 5 tahun;
  13. Bersedia bekerja penuh waktu, dibuktikan dengan surat pernyataan;
  14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, pemerintahan, atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan;
  15. Tidak terikat dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. ***

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Roberto Rossi

Tag
Rekrutmen Pengawas TPS
Bawaslu Kota Depok
Kapan Rekrutmen Pengawas TPS
Persyaratan Pengawas TPS
Depok