Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu RI Dorong Bawaslu Depok Gunakan Aplikasi SRIKANDI untuk Pengelolaan Arsip Digital

srikandi

Foto bersama Biro Perencanaan dan Organisasi dan Bawaslu Kota Depok pasca RDK Sosialisasi Srikandi di Kantor Bawaslu Kota Depok, Selasa (31/12/2024). Foto : M. Yudha Aldino/Humas Bawaslu Kota Depok

Depok - Sebagai lembaga negara yang bertugas mengawasi jalannya Pemilu dan Pilkada, Bawaslu Kota Depok memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan kelancaran tahapan Pemilu. Dalam menjalankan tugas tersebut, Bawaslu Kota Depok banyak mengeluarkan berbagai dokumen penting, seperti surat imbauan, rekomendasi, undangan, dan dokumen lainnya yang mendukung penyelenggaraan demokrasi.

Untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dokumen, Bawaslu Kota Depok mendorong penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI). Aplikasi ini merupakan aplikasi umum pertama yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis (AUBKD).

Aplikasi SRIKANDI adalah hasil kolaborasi antara Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kehadiran aplikasi ini bertujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan transparan. Penggunaan dan penerapan aplikasi SRIKANDI juga merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.

Maka dari itu, Bawaslu Kota Depok mengadakan rapat dalam kantor terkait sosialisasi penggunaan aplikasi SRIKANDI. Kegiatan ini menghadirkan Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI sebagai narasumber, mengingat biro tersebut merupakan pengampu kearsipan dan tata persuratan di lingkungan Bawaslu. Rapat ini digelar di Kantor Bawaslu Kota Depok pada Selasa (31/12/2024) dan dihadiri oleh para staf dan pejabat terkait.

srikandi 2
Sosialisasi Aplikasi Sirkandi oleh Bawaslu RI

Dalam rapat tersebut, Subkoordinator Tata Usaha Pimpinan (TUP) dan Arsip Biro Perencanaan dan Organisasi Bawaslu RI, Dominikus, menyatakan bahwa aplikasi SRIKANDI memiliki fitur penting dalam mendukung autentikasi dokumen. "Dengan adanya aplikasi SRIKANDI ini, kita bisa mengetahui bahwa tanda tangan elektronik (QR code) itu asli atau tidaknya," jelasnya. Hal ini memberikan kepastian hukum dan kepercayaan lebih terhadap dokumen yang dikelola secara elektronik.

Selain itu, aplikasi SRIKANDI sangat membantu Kesekretariatan Bawaslu Kota Depok dalam mengelola arsip secara lebih efektif dan efisien. Aplikasi ini menawarkan berbagai keunggulan, seperti kemudahan akses dokumen kapan saja dan di mana saja secara elektronik, percepatan proses administrasi, dan pengurangan penggunaan kertas (paperless), yang sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola administrasi yang ramah lingkungan.

Penggunaan aplikasi ini juga memastikan dokumen tersimpan dengan aman, terlindungi dari risiko kehilangan atau kerusakan fisik, dan mempermudah proses pelacakan arsip secara cepat dan akurat. Langkah ini menunjukkan komitmen Bawaslu Kota Depok dalam memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kinerja organisasi dan mendukung transformasi digital yang menjadi prioritas pemerintah.

Dengan penerapan SRIKANDI, Bawaslu Kota Depok diharapkan dapat semakin optimal dalam menjalankan tugas pengawasan, sekaligus memastikan pengelolaan dokumen dan arsip yang modern, transparan, dan terintegrasi.

Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino

Editor : Chrissanty Harahap

Tag
Bawaslu Kota Depok
Sekretariat Bawaslu Kota Depok
Srikandi
Pengelolaan Arsip
Bawaslu RI