Jaga Integritas Pemilu, Puadi Minta Jajaran Tangani Pelanggaran TSM Lebih Serius
|
Jakarta – Anggota Bawaslu, Puadi, menegaskan pentingnya kewenangan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam menangani pelanggaran administratif pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Menurutnya, pemilu merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan kedaulatan rakyat berjalan secara nyata dalam sistem demokrasi.
Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Minggar (mingguan penanganan pelanggaran) yang diselenggarakan oleh Bawaslu Nusa Tenggara Timur secara daring pada Selasa (10/3/2026). Puadi menjelaskan bahwa pelanggaran TSM merupakan bentuk pelanggaran serius karena melibatkan jaringan kekuasaan, perencanaan yang terstruktur, serta berdampak luas terhadap proses dan hasil pemilu.
Ia menjelaskan bahwa konsep TSM dalam hukum pemilu Indonesia berkembang melalui praktik penyelesaian sengketa, kemudian diakui dalam berbagai regulasi dan putusan peradilan. Tiga unsur utama dalam pelanggaran TSM meliputi keterlibatan struktur kekuasaan, pola tindakan yang dilakukan secara sistematis, serta dampak yang meluas.
Menurutnya, kewenangan penanganan pelanggaran administratif TSM yang dimiliki Bawaslu menempatkan lembaga tersebut tidak hanya sebagai pengawas, tetapi juga sebagai quasi-judicial body dalam penegakan hukum pemilu. Melalui kewenangan tersebut, Bawaslu dapat melakukan pemeriksaan, menggelar persidangan, hingga menjatuhkan putusan atas pelanggaran yang terbukti.
Puadi juga menekankan bahwa pelanggaran TSM memiliki potensi besar merusak integritas pemilu jika tidak ditangani secara serius. Oleh karena itu, penguatan kapasitas pengawas pemilu menjadi hal penting agar mampu mengidentifikasi serta membuktikan pelanggaran yang kompleks.
Ia menambahkan bahwa penanganan pelanggaran TSM harus dilakukan secara cermat, profesional, dan berorientasi pada keadilan pemilu. Selain itu, kolaborasi berbagai pihak juga diperlukan karena pengawasan pemilu tidak dapat dilakukan hanya oleh penyelenggara, melainkan membutuhkan partisipasi aktif masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran pengawas pemilu di daerah semakin memahami konsep serta mekanisme penanganan pelanggaran TSM, sekaligus memperkuat kapasitas kelembagaan Bawaslu dalam menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.
Sumber : Bawaslu RI