Lompat ke isi utama

Berita

Himbauan Pencegahan Politisasi Bansos

Bawaslu Kota Depok melakukan pencegahan terkait adanya politisasi Bantuan Sosial (Bansos) di masa Pandemi Covid-19. Luli Barlini selaku Ketua Bawaslu Kota Depok mengungkapkan "Kasus politisasi bantuan sosial pemerintah untuk penanganan pandemi virus corona telah terjadi disejumlah daerah. Dengan adanya penyalahgunaan bantuan tersebut, dianggap telah mencederai rasa kemanusiaan di tengah masa penganggulangan Covid-19."

Peluang politisasi bantuan sosial itu bisa terjadi dimanapun, termasuk di Kota Depok. Sehingga, pihaknya akan kembali membuat surat edaran pencegahan tindakan pelanggaran dengan mengacu pada pasal 71 dan pasal 73 UU No 10/2016 tentang Pilkada.

Luli menambahkan, “Sehubungan dengan pelaksanaan pengawasan tahapan calon perseorangan dan menindaklanjuti surat Ketua Bawaslu RI dan Bawaslu Jabar tentang pencegahan tindak pelanggaran yaitu ketentuan pasal 71, menjelaskan bahwa pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri dan kepala desa atau sebuatan lain/lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon."

Lebih lanjut, Luli menerangkan ”Di pasal 76 UU No 9/2015 kepala daerah dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni dan golongan tertentu atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
kami menegaskan untuk menghindari oknum elite politik yang suka menempuh jalur pintas guna meningkatkan elektabilitas dan popularitas."

Untuk itu, Bawaslu Kota Depok mengajak seluruh komponen masyarakat Kota Depok untuk ikut mengawasi pendistribusian Bansos yang dilakukan pemerintah, baik yang bersumber dari APBN/APBD yang rawan dipolitisasi oleh oknum tertentu untuk kepentingan politik praktis pertarungan Pilkada 2020. Bawaslu Kota Depok akan fokus berupaya melakukan himbauan agar tumbuh kesadaran diseluruh komponen masyarakat untuk sama-sama mencegah terjadinya personalisasi bantuan sosial pandemi Covid-19 untuk kepentingan kelompok tertentu.

Tag
Uncategorized