Herwyn Soroti Modus Baru Politik Uang Digital, Bawaslu Perkuat Pengawasan Siber
|
Jakarta – Anggota Herwyn J.H. Malonda menyoroti perubahan pola praktik politik uang yang kini mulai bergeser ke platform digital. Menurutnya, praktik politik uang tidak lagi hanya dilakukan secara langsung dengan pemberian uang tunai, tetapi telah berkembang melalui berbagai transaksi elektronik.
Hal tersebut disampaikan Herwyn saat menjadi narasumber dalam diskusi kolaboratif bersama Koalisi Pewarta Pemilu dan Demokrasi bertema “Pemilu Tanpa Uang Tunai, Solusi atau Ilusi” yang berlangsung di Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Herwyn menjelaskan, bentuk politik uang digital kini semakin beragam, mulai dari transfer saldo dompet digital, pengiriman pulsa, pemberian asuransi, hingga penggunaan aset kripto dan instrumen digital lainnya. Karena itu, pengawasan tidak lagi hanya fokus pada transaksi langsung di lapangan, tetapi juga diarahkan pada penelusuran jejak digital dan analisis aliran dana.
Ia menambahkan, penguatan validasi Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) menjadi salah satu langkah penting dalam mendeteksi potensi pelanggaran politik uang berbasis digital.
Sebagai upaya pencegahan, Bawaslu berencana memperkuat patroli siber dan menyiapkan unit khusus di lingkungan kesekretariatan untuk menangani pengawasan politik uang digital. Herwyn juga berharap adanya perluasan kewenangan Bawaslu, khususnya terkait akses terhadap data transaksi perbankan.
Selain itu, ia mendorong perluasan makna frasa “materi lainnya” dalam regulasi larangan politik uang agar secara tegas mencakup transaksi elektronik seperti voucher digital dan pulsa.
Ke depan, Herwyn mengusulkan pengawasan terpadu yang melibatkan sejumlah lembaga, seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kementerian Komunikasi dan Digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia guna memperkuat pencegahan politik uang digital dalam Pemilu.
Menurutnya, komitmen bersama untuk menolak politik uang menjadi kunci mewujudkan Pemilu yang lebih berintegritas di masa mendatang.
Sumber : Bawaslu RI