Herwyn Malonda: Standar Kompetensi Pengawas Pemilu Harus Sesuai Karakteristik Daerah
|
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI, Herwyn J.H. Malonda, menegaskan bahwa perumusan standar kompetensi bagi jajaran pengawas pemilu wajib memiliki dasar hukum yang kokoh, relevan dengan tugas di lapangan, mudah diukur, serta mampu merespons tantangan zaman.
Dalam Rapat Penyusunan Kebijakan Standar Kompetensi Pengawas Pemilu Tahap III di Jakarta, Herwyn mengusulkan penerapan satu pedoman standar nasional yang dilengkapi dengan dua skema penyesuaian:
- Tingkatan Jabatan: Mempertimbangkan cakupan wewenang, beban tugas, kedalaman keahlian, dan tanggung jawab pada masing-masing level pengawas.
- Karakteristik Wilayah: Menyesuaikan dengan kebutuhan kompetensi tematik lokal yang mengacu pada Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), mengingat setiap daerah menghadapi tantangan kerawanan yang berbeda.
Penyusunan standar ini dirancang secara inklusif dengan melibatkan unit kerja pendukung internal Bawaslu—seperti Inspektorat, Pusdatin, dan Puslitbang Diklat—serta jajaran Bawaslu di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. Langkah kolaboratif ini bertujuan menciptakan aparatur pengawas pemilu yang kredibel, terampil, dan berintegritas tinggi dalam mengawal jalannya pemilihan.
Sumber: Bawaslu RI