Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Tingkatkan Kualitas Publikasi agar Informasi Kepemiluan Lebih Relevan dan Berdampak bagi Masyarakat

1

Suasana Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan evaluasi terhadap kebijakan publikasi dan pemberitaan pada masa nontahapan Pemilu. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas komunikasi kelembagaan sekaligus memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya berisi kegiatan internal Bawaslu, tetapi juga memberikan informasi yang relevan, informatif, dan memiliki manfaat nyata bagi masyarakat.

Dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), Ahsanul Minan, menekankan pentingnya memperhatikan aspek kehati-hatian dan kepastian hukum dalam menyusun serta menyampaikan informasi kepada publik. Menurutnya, setiap narasi yang akan dipublikasikan perlu melalui proses penyaringan dan harus didasarkan pada fakta serta kondisi hukum yang sebenarnya.

Penyampaian informasi yang berkaitan dengan suatu perkara atau dugaan pelanggaran juga perlu disesuaikan dengan proses hukum yang sedang berjalan. Hal tersebut diperlukan agar publikasi Bawaslu tidak memberikan kesimpulan sebelum proses hukum selesai atau menimbulkan pemahaman yang berbeda dari kondisi sebenarnya. Dengan demikian, ketepatan informasi dan kesesuaian dengan fakta yuridis menjadi hal penting dalam menjaga kredibilitas komunikasi publik Bawaslu.

Dari perspektif jurnalistik, Praktisi Media Harian Kompas, Agnes Swetta Pandia, menyampaikan bahwa pemberitaan Bawaslu perlu dikemas dengan lebih menonjolkan dampak yang dirasakan oleh masyarakat. Menurutnya, rilis berita tidak seharusnya hanya berorientasi pada kegiatan seremonial atau agenda kelembagaan, tetapi perlu menjelaskan persoalan yang terjadi, tindakan yang dilakukan Bawaslu, serta dampaknya terhadap masyarakat, khususnya pemilih.

Pendekatan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami alasan dan manfaat dari setiap kegiatan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Pemberitaan yang terlalu formal dan berorientasi pada kegiatan kelembagaan berpotensi membuat masyarakat kesulitan memahami substansi informasi. Oleh karena itu, penyusunan berita perlu mempertimbangkan sudut pandang masyarakat sebagai penerima informasi.

Sementara itu, Praktisi Komunikasi, Siti Khofifah, menekankan pentingnya perubahan perspektif dalam mengevaluasi dan menyusun pemberitaan Bawaslu. Ia menyampaikan bahwa terdapat tiga aspek yang perlu diperhatikan, yaitu framing atau cara suatu peristiwa dikemas, nilai informasi yang disampaikan, serta kepentingan publik. Ketiga aspek tersebut dapat menjadi dasar untuk menentukan bagian mana dari suatu peristiwa yang paling penting untuk ditonjolkan kepada masyarakat.

Dengan menggunakan perspektif masyarakat, pemberitaan Bawaslu diharapkan tidak hanya menggambarkan aktivitas lembaga, tetapi juga mampu menjelaskan bagaimana suatu kebijakan, tindakan pengawasan, maupun peristiwa kepemiluan memiliki keterkaitan dengan kehidupan masyarakat. Hal ini dapat membantu meningkatkan relevansi informasi sekaligus memperkuat hubungan komunikasi antara Bawaslu dan publik.

Selanjutnya, Akademisi Pemilu dan Demokrasi, Masykurudin Hafidz, mendorong Bawaslu untuk mengoptimalkan pemanfaatan data hasil pengawasan sebagai bagian dari materi publikasi. Data yang dimiliki Bawaslu dinilai memiliki potensi besar untuk digunakan sebagai sumber informasi dan sarana pendidikan politik bagi masyarakat. Oleh karena itu, data hasil pengawasan tidak seharusnya hanya disimpan sebagai dokumen internal, tetapi perlu dikelola dan dipublikasikan secara tepat agar dapat diakses serta dimanfaatkan oleh masyarakat.

Pemanfaatan data dalam publikasi juga dapat menjadikan Bawaslu sebagai salah satu sumber rujukan informasi kepemiluan di ruang digital. Data yang disajikan secara terbuka dan mudah dipahami dapat membantu masyarakat memperoleh informasi yang lebih faktual serta mengurangi ketergantungan pada informasi yang belum terverifikasi. Selain itu, publikasi berbasis data dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas Bawaslu dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Melalui evaluasi dan berbagai masukan tersebut, Bawaslu berupaya meningkatkan kualitas komunikasi kelembagaan dengan mengembangkan pemberitaan yang tidak hanya informatif, tetapi juga berbasis fakta dan data serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. Perbaikan dalam penyusunan narasi diharapkan dapat membuat informasi mengenai pengawasan Pemilu lebih mudah dipahami dan memiliki manfaat bagi publik.

Dengan demikian, publikasi Bawaslu tidak hanya berfungsi sebagai media penyampaian kegiatan kelembagaan, tetapi juga dapat menjadi sarana pendidikan politik, penyebaran informasi kepemiluan, serta peningkatan kepercayaan masyarakat. Pemberitaan yang berorientasi pada dampak, didukung data yang akurat, dan memperhatikan kepentingan publik menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi kelembagaan Bawaslu yang lebih terbuka, kredibel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Publikasi Pemberitaan Bawaslu