Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Manfaatkan Media Sosial untuk Meningkatkan Pendidikan dan Kesadaran Politik Masyarakat pada Masa Nontahapan Pemilu

1

Suasana Kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, Rabu (26/8/2026).

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus mengembangkan strategi komunikasi melalui media sosial selama masa nontahapan Pemilu. Upaya tersebut dilakukan sebagai bagian dari penguatan kualitas publikasi dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Melalui pemanfaatan media sosial, Bawaslu berupaya membangun komunikasi yang bersifat edukatif, informatif, dan melibatkan partisipasi masyarakat dengan menempatkan publik sebagai bagian penting dalam penyampaian informasi kelembagaan.

Dalam kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Nontahapan Pemilu di Surabaya, akademisi Institut Seni Budaya Indonesia (ISBI), Neneng Yanti Khozanatu, menyampaikan pentingnya melakukan perubahan dalam pola penyusunan pemberitaan media sosial Bawaslu. Menurutnya, informasi yang dipublikasikan perlu lebih dekat dengan kondisi dan pengalaman masyarakat di daerah agar pesan yang disampaikan dapat lebih mudah dipahami oleh publik.

Neneng menilai bahwa pemberitaan Bawaslu sebaiknya tidak hanya berfokus pada pernyataan atau aktivitas pejabat, tetapi juga mengangkat kondisi nyata yang terjadi di tengah masyarakat. Penyampaian informasi perlu menggunakan bahasa yang sederhana, sesuai dengan konteks daerah, serta mempertimbangkan penggunaan istilah lokal. Pendekatan tersebut dinilai dapat membantu masyarakat memahami berbagai konsep demokrasi yang terkadang bersifat abstrak dan sulit dipahami apabila hanya disampaikan melalui bahasa formal.

Selain aspek kedekatan dengan masyarakat, pengelolaan media sosial Bawaslu juga perlu memperhatikan prinsip inklusivitas. Perwakilan Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Masruchah, menyoroti pentingnya memasukkan perspektif kesetaraan gender, penyandang disabilitas, dan kelompok sosial lainnya dalam kegiatan kehumasan Bawaslu. Pendekatan tersebut sejalan dengan prinsip GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) yang menekankan bahwa komunikasi publik harus mampu menjangkau seluruh kelompok masyarakat tanpa terkecuali.

Masruchah memandang bahwa humas merupakan representasi atau wajah Bawaslu di hadapan masyarakat. Oleh karena itu, penyampaian informasi melalui media sosial harus mencerminkan nilai kesetaraan dan keterbukaan. Penguatan perspektif GEDSI dalam komunikasi publik diharapkan dapat menunjukkan bahwa demokrasi merupakan ruang bersama yang memberikan kesempatan bagi seluruh masyarakat untuk terlibat tanpa adanya diskriminasi terhadap kelompok tertentu.

Sementara itu, akademisi Stikosa-AWS, Jokhanan Kristiyono, menekankan bahwa masa nontahapan Pemilu dapat dimanfaatkan Bawaslu sebagai kesempatan untuk meningkatkan pendidikan politik masyarakat. Masa jeda dari tahapan Pemilu tidak seharusnya hanya dianggap sebagai periode tanpa aktivitas kepemiluan, tetapi dapat dimanfaatkan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai demokrasi serta tugas dan fungsi Bawaslu.

Menurutnya, pengelolaan konten pada masa nontahapan perlu dilakukan secara relevan dan berkelanjutan. Publikasi yang dihasilkan tidak hanya bertujuan menyampaikan informasi mengenai kegiatan lembaga, tetapi juga memiliki fungsi edukatif dalam meningkatkan pemahaman masyarakat. Dengan demikian, keberadaan humas Bawaslu tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai sarana pendidikan publik dan pembangunan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga.

Melalui penguatan strategi komunikasi tersebut, Bawaslu berupaya menyelaraskan pola publikasi antara tingkat pusat dan daerah dengan tetap memperhatikan karakteristik serta kearifan lokal masing-masing wilayah. Pendekatan ini diharapkan dapat membuat informasi mengenai kepemiluan dan pengawasan Pemilu menjadi lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Optimalisasi media sosial pada masa nontahapan pada akhirnya menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam menjaga kesinambungan komunikasi dengan masyarakat. Dengan mengedepankan keterbukaan informasi, pendidikan politik, pendekatan berbasis kearifan lokal, serta prinsip inklusivitas, Bawaslu diharapkan mampu meningkatkan kesadaran politik dan partisipasi masyarakat sekaligus mempersiapkan publik dalam menghadapi tahapan Pemilu yang akan datang.

Sumber: Bawaslu RI