Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kota Depok Pastikan Pelayanan PPID Sesuai Prosedur dan Kebutuhan Pemohon

1

Wawancara bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) Bawaslu Kota Depok, Sulastio, membahas mekanisme pelayanan PPID, prosedur permohonan informasi, serta upaya peningkatan keterbukaan informasi publik, Kamis (22/10/2026).

Depok — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan mengedepankan ketepatan informasi, keterbukaan, dan tertib administrasi. Hal tersebut disampaikan Sulastio selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (Datin) dalam wawancara pada Kamis (22/10/2026), terkait proses pelayanan terhadap pemohon informasi yang datang ke Kantor Bawaslu Kota Depok.

Sulastio mengucapkan bahwa pelayanan permohonan informasi dilakukan berdasarkan prosedur yang berlaku. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah memastikan informasi yang diberikan benar-benar sesuai dengan permintaan pemohon. Perbedaan pemahaman antara pemohon dan petugas dapat menyebabkan informasi yang diterima tidak sesuai dengan kebutuhan. Oleh karena itu, komunikasi dan diskusi menjadi bagian penting dalam proses pelayanan.

“Jadi, kita pastikan dulu informasi yang diminta itu apa. Kita diskusikan dengan pemohon supaya informasi yang diberikan sesuai dengan apa yang dimohonkan,” ucap Sulastio.

Permohonan informasi yang dibahas dalam pelayanan tersebut mencakup data terkait laporan mengenai hak memilih dalam Pemilu 2024 serta informasi mengenai netralitas penyelenggara pemilu di Kota Depok. Sulastio mengucapkan bahwa tidak semua persoalan terkait hak memilih berujung pada laporan yang ditangani Bawaslu. Karena itu, informasi perlu disampaikan sesuai dengan data dan proses penanganan yang dimiliki lembaga.

Terkait netralitas penyelenggara pemilu, Sulastio mengucapkan bahwa Bawaslu pernah mengeluarkan rekomendasi terkait persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tahapan pemilu. Ia mencontohkan rekomendasi mengenai peninjauan penempatan petugas serta permintaan terkait proses rekapitulasi yang dinilai perlu mendapat perhatian dari sisi keamanan dan prosedur.

Dalam memberikan informasi kepada masyarakat, Bawaslu melakukan pengecekan terhadap status informasi yang dimohonkan. Sulastio mengucapkan bahwa petugas perlu memastikan apakah informasi tersebut termasuk informasi yang dikecualikan, apakah informasi berada dalam penguasaan Bawaslu, serta apakah data yang tersedia sesuai dengan permintaan pemohon.

Langkah tersebut dilakukan agar informasi yang diberikan tidak keliru dan tetap memperhatikan ketentuan keterbukaan informasi publik. Apabila informasi tersedia dan tidak termasuk informasi yang dikecualikan, proses pelayanan dapat dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku.

Terkait waktu pelayanan, Sulastio mengucapkan bahwa permohonan informasi yang datanya sudah tersedia dan tidak memerlukan proses tambahan umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar tiga hingga empat hari. Namun, waktu penyelesaian bergantung pada jenis informasi yang diminta, ketersediaan dokumen, serta kebutuhan untuk melakukan pengecekan atau menyiapkan salinan informasi.

Lebih lanjut, Sulastio mengucapkan bahwa Bawaslu telah memanfaatkan website PPID sebagai salah satu sarana pelayanan dan penyimpanan informasi publik. Meski demikian, pengelolaan informasi masih menghadapi sejumlah tantangan karena dokumentasi dan penyimpanan data belum sepenuhnya terintegrasi secara daring.

Sulastio mengucapkan bahwa pengelolaan arsip dan dokumentasi menjadi bagian penting yang perlu terus diperbaiki. Informasi yang dimiliki Bawaslu perlu dicatat dan disimpan dengan baik agar dapat ditemukan ketika dibutuhkan, baik untuk memenuhi permohonan masyarakat maupun untuk mendukung keterbukaan informasi secara berkala.

Ia juga mengucapkan bahwa informasi yang dapat diumumkan kepada publik sebaiknya disampaikan secara aktif melalui website maupun kanal komunikasi resmi Bawaslu. Dengan demikian, masyarakat dapat mengakses informasi yang dibutuhkan tanpa harus selalu mengajukan permohonan secara langsung.

Ke depan, optimalisasi layanan daring dan pengelolaan dokumentasi menjadi hal yang perlu diperhatikan dalam meningkatkan kualitas pelayanan PPID Bawaslu Kota Depok. Penguatan pengarsipan, pembaruan informasi, serta penyampaian informasi secara berkala diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memperoleh informasi yang dibutuhkan.

Pelayanan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan keterbukaan informasi dan mendukung partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilu. Melalui pelayanan yang terarah, komunikatif, dan sesuai prosedur, Bawaslu Kota Depok berupaya memastikan masyarakat memperoleh informasi secara tepat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Penulis : Tri Anggun Fitriyani (Peserta Magang)
Foto: Stella Angeline Lusman (Peserta Magang)
Editor : Azis Nur Fadillah