Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Jabar Dorong Sistem Peradilan

Bogor, Badan Pengawas Pemilu Kota Depok - Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan peningkatan kapasitas jajaran Bawaslu Kab/Kota dalam penyelesaian sengketa dengan memanfaatkan jejaring virtual dan teknologi informasi melalui Refleksi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa pada Pemilihan Kepala Daerah 2020 di Provinsi Jawa Barat serta Penyusunan Rancangan Petunjuk Teknis Penyelesaian Sengketa Pemilihan melalui Teknologi Informasi dan Komunikasi Berbasis Daring. Hal ini guna mengisi waktu Bawaslu yang saat ini sudah banyak beristirahat. Terlebih kini teknologi informasi dan komunikasi sudah menjadi kebutuhan. Rapat yang diselenggarakan di Bogor, (7/4/2021) ini merupakan rapat lanjutan yang telah dilakukan satu minggu yang lalu.

Penyelesaian sengketa berbasis daring sebenarnya belum diatur dalam suatu regulasi. Hal ini juga tidak dimaksudkan untuk melangkahi kewenangan yang sepenuhnya menjadi milik Bawaslu RI. Bawaslu Provinsi Jawa Barat hanya mencoba proaktif mendorong kesempatan perkembangan proses penyelesaian sengketa.

“Ada kebutuhan dan kenyataan di lapangan akan tetapi tidak diakomodir dalam suatu aturan. Sering kali aturan timbul setelah dorongan kebutuhan dan ini menjadi suatu ketertinggalan,” ucap Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, Yulianto.

Yulianto juga menyinggung soal pentingnya mendengar masukan sejumlah pihak seperti Panwascam atau pihak-pihak eksternal yang seringkali bekerjasama dengan Bawaslu terkait proses penyelesaian sengketa. Guna menambah keterampilan dan kemampuan berkepanjangan.

“Kita juga perlu mendengar testimoni dari Panwascam hal-hal yang berkaitan dengan sengketa,  dan apa saja hambatannya. Begitupula kritik dari pihak eksternal,” papar Yulianto.

Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Abdullah Dahlan mengapresiasi langkah Divisi Sengketa mempersiapkan diri dalam mewujudkan suatu sistem peradilan modern Bawaslu meski tidak terdapat tahapan pemilihan. Masih banyak hal yang perlu digali mulai dari pelayanan, pengamanan data, teknis mediasi, teknis persidangan, hingga transparansi data putusan berbasis teknologi informasi.

“Bagaimana Bawaslu mengisi ruang kosong ketika tidak ada tahapan, yaitu dengan penguatan kapasitas internal dan eksternal yang mana publik memandang bahwa lembaga pengawas pemilu penting dan cukup memberikan dampak positif khususnya kepada masyarakat,” kata Bang Dul.

Ia pun berharap agar seluruh jajaran Bawaslu baik dalam hal pengawasan, pencegahan, penanganan pelanggaran, investigasi, dan aspek lain yang menunjang kapasitas sebagai pengawas pemilu tetap produktif. Dapat berupa pengawasan partisipatif, MoU dengan akademisi serta roadshow ke beberapa tempat.

Selain Ketua dan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa, hadir pula Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat lain diantaranya Wasikin Marzuki, Lolly Suhenty, Yusuf Kurnia, Zaki Hilmi serta Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Eliazar Barus. (She)

Tag
Berita
Divisi Sengketa