Bawaslu Depok Awasi Perubahan Visi Misi Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok
|
Depok – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Depok secara intensif melakukan pengawasan terhadap tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Salah satu aspek penting yang diawasi adalah perubahan visi dan misi yang diajukan oleh bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok.
Sulastio, anggota Bawaslu Kota Depok, menyampaikan bahwa Minggu 9 September 2024 merupakan batas akhir pengajuan perubahan visi dan misi calon. “Kemarin (9/9) adalah hari terakhir pengajuan perubahan visi dan misi calon. Dari dua calon yang mendaftar, satu di antaranya telah menyerahkan perbaikan pada visi dan misinya yakni dari pasangan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah,” kata Sulastio saat ditemui di Kantor KPU Kota Depok.
Sulastio menambahkan bahwa visi dan misi yang diajukan harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok. “Visi dan misi ini harus sesuai dengan RPJMD agar lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat. Nantinya, visi dan misi ini juga akan menjadi salah satu bahan utama dalam debat calon," jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi visi dan misi kepada masyarakat. "Visi dan misi yang ditawarkan calon harus jelas dan mampu menarik perhatian masyarakat. Gagasan yang mereka tawarkan akan menjadi dasar pertimbangan bagi pemilih dalam menentukan pilihan," tambah Sulastio.
Dengan pengawasan yang ketat terhadap perubahan visi dan misi serta alat peraga sosialisasi, Bawaslu Kota Depok berharap proses Pilkada 2024 berjalan sesuai aturan yang berlaku dan transparan, sehingga masyarakat dapat memilih berdasarkan gagasan yang jelas dari para calon. (mya)
Penulis : M. Yudha Aldino
Foto : Sulastio
Editor : Sulastio