Lompat ke isi utama

Berita

Apresiasi Konsistensi Bawaslu, Komisi II DPR RI Tegaskan Komitmen Penguatan Hukum dan Kelembagaan Pemilu

1

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda berikan sambutan dalam Grand Final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 di Jakarta, Kamis (24/9/2026). Foto: Pemberitaan dan Publikasi Bawaslu

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda memberikan penghargaan kepada Bawaslu karena terus menyelenggarakan Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6. Menurutnya, kegiatan tersebut bukan hanya acara akademik, tetapi juga menjadi salah satu cara untuk menumbuhkan kesadaran hukum dan politik bagi generasi muda, khususnya mahasiswa.

Rifqinizamy menyampaikan bahwa Pemilu merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat. Namun, menurutnya, demokrasi membutuhkan penegakan hukum yang kuat agar proses Pemilu dapat berjalan secara jujur dan adil. Hal tersebut disampaikannya dalam Grand Final Kompetisi Debat Penegakan Hukum Pemilu Ke-6 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Dalam kesempatan tersebut, Rifqinizamy menyampaikan rencana pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Langkah tersebut ditujukan untuk menyempurnakan berbagai aturan mengenai kepemiluan dan sejalan dengan upaya DPR dalam memperkuat fungsi serta kewenangan Bawaslu dan DKPP.

Ia juga menyampaikan pentingnya membangun budaya politik dan hukum yang mendukung penyelenggaraan Pemilu. Menurutnya, kompetisi debat yang diselenggarakan Bawaslu dapat menjadi salah satu sarana untuk mengenalkan budaya tersebut kepada mahasiswa sejak berada di lingkungan perguruan tinggi.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pendidikan politik, DPR RI telah menyetujui anggaran APBN untuk program edukasi politik yang dilakukan Bawaslu. Namun, Rifqinizamy juga memberikan masukan agar penyelenggaraan kompetisi pada masa mendatang mempertimbangkan kondisi Indonesia yang memiliki banyak wilayah dan karakteristik yang berbeda.

Ia mengusulkan agar sistem kompetisi dapat mempertimbangkan pembagian berdasarkan wilayah, seperti Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, hingga Papua. Menurutnya, cara tersebut dapat menjadi salah satu pertimbangan untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada perguruan tinggi dari berbagai daerah untuk berkembang dan berpartisipasi.

Masukan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Bawaslu dalam mengembangkan kompetisi yang lebih terbuka dan melibatkan peserta dari berbagai wilayah Indonesia. Melalui kerja sama antara lembaga legislatif dan program pendidikan yang dilakukan Bawaslu, kegiatan seperti ini diharapkan dapat terus memberikan kontribusi terhadap peningkatan pemahaman hukum, politik, dan demokrasi di kalangan generasi muda.

sumber : Bawaslu RI