Sampaikan Keterangan di MK, Bawaslu Paparkan Hasil Pengawasan dan Akses Silon
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum — Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan mengenai penanganan laporan masyarakat yang berkaitan dengan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024. Salah satu laporan yang disampaikan adalah Laporan Nomor 009/LP/PP/RI/00.00/XI/2023 dan Nomor 010/LP/PP/RI/00.00/XI/2023. Kedua laporan tersebut tidak dilanjutkan ke tahap registrasi karena dinilai belum memenuhi persyaratan materiel.
Penjelasan tersebut disampaikan Bagja dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026). Menurutnya, Bawaslu telah menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan keputusan KPU. Setelah dilakukan pemeriksaan, laporan tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat materiel dan pelapor telah menerima pemberitahuan resmi mengenai status laporan.
Terkait persoalan persyaratan pendidikan calon Wakil Presiden Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka, Bawaslu juga menyampaikan catatan hasil pengawasan selama seluruh tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan keterangan Bagja, selama tahapan tersebut Bawaslu tidak menerima laporan maupun menemukan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan calon wakil presiden tersebut. Selain itu, tidak terdapat permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu yang berkaitan dengan persoalan tersebut.
Bagja juga menjelaskan bahwa Bawaslu melakukan pengawasan secara langsung pada saat proses pendaftaran pasangan calon di KPU RI serta ketika calon menjalani pemeriksaan kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto. Namun, dalam pelaksanaannya, tim pengawas menghadapi sejumlah kendala dalam memeriksa dokumen persyaratan melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon) milik KPU.
Menurut Bagja, keterbatasan tersebut terjadi karena adanya pembatasan dari petugas KPU terhadap proses pengawasan. Salah satu kendalanya adalah tim Bawaslu tidak diperbolehkan mendokumentasikan dokumen persyaratan yang sedang diperiksa. Kondisi tersebut membuat proses pengawasan terhadap kelengkapan persyaratan pencalonan menjadi lebih terbatas.
Kendala lainnya terjadi ketika Bawaslu melakukan verifikasi data pasangan calon melalui akun Silon. Tim Bawaslu tidak dapat masuk ke dalam sistem hingga batas waktu proses verifikasi berakhir. Saat mencoba mengakses sistem, akun Bawaslu justru mendapatkan pemberitahuan bahwa akun tersebut tidak memiliki izin untuk melakukan login.
Atas keterbatasan akses tersebut, Bawaslu sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menjaga keterbukaan dan koordinasi antara lembaga-lembaga penyelenggara pemilu dalam menjalankan tugas pengawasan.
sumber : Bawaslu RI