Mengenal Pemilih Pemula: Siapa Saja yang Termasuk Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum?
|
Mengenal Pemilih Pemula: Siapa Saja yang Termasuk Pemilih Pemula dalam Pemilihan Umum?
Pemilihan umum (Pemilu) merupakan salah satu bentuk pelaksanaan demokrasi di Indonesia yang memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menggunakan hak pilihnya dalam menentukan pemimpin dan wakil rakyat. Dalam setiap penyelenggaraan Pemilu, terdapat kelompok masyarakat yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, yaitu pemilih pemula. Kelompok ini memiliki peran penting karena menjadi bagian dari masyarakat yang mulai berpartisipasi dalam proses demokrasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 198 ayat (1), warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah, atau pernah menikah mempunyai hak memilih. Sementara itu, berdasarkan materi pendidikan pemilih yang diterbitkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemilih pemula merupakan masyarakat yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.
Pemilih pemula sering dianggap hanya berasal dari kalangan remaja yang baru berusia 17 tahun. Padahal, kelompok ini tidak selalu terbatas pada usia muda. Selain pelajar, mahasiswa, dan pekerja muda, pemilih pemula dalam pengertian yang lebih luas juga dapat mencakup masyarakat yang baru memperoleh hak pilih atau kembali menggunakan hak pilihnya setelah mengalami perubahan status tertentu.
Siapa Saja yang Termasuk Pemilih Pemula?
Kelompok pemilih pemula yang paling umum dijumpai adalah pelajar SMA, SMK, MA, atau sederajat yang telah berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara. Pada usia tersebut, mereka mulai memenuhi persyaratan untuk menggunakan hak pilihnya. Selain pelajar, mahasiswa dan pekerja muda yang belum pernah mengikuti pemungutan suara juga dapat termasuk dalam kelompok pemilih pemula.
Namun, tidak semua pemilih pemula harus berusia 17 tahun. Masyarakat yang belum mencapai usia tersebut, tetapi sudah atau pernah menikah, juga mempunyai hak memilih sesuai dengan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Apabila baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, mereka dapat dikategorikan sebagai pemilih pemula
Selain itu, terdapat kelompok purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Berdasarkan Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, anggota TNI dan Polri yang masih aktif tidak menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu. Namun, setelah memasuki masa pensiun dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif, mereka dapat kembali menggunakan hak pilihnya sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Purnawirawan TNI dan Polri termasuk dalam kelompok sasaran pendidikan pemilih pemula sebagaimana dijelaskan dalam modul pendidikan pemilih KPU. Hal ini menunjukkan bahwa pemilih pemula tidak hanya berkaitan dengan usia seseorang, tetapi juga dapat mencakup masyarakat yang kembali menggunakan hak pilih setelah mengalami perubahan status
Kelompok lain yang perlu diperhatikan adalah masyarakat yang baru pertama kali menggunakan hak pilihnya setelah menjalani hukuman pidana atau setelah masa pencabutan hak politiknya berakhir. Berdasarkan Pasal 198 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, warga negara yang hak politiknya dicabut oleh pengadilan tidak mempunyai hak memilih selama pencabutan tersebut berlaku. Setelah masa pencabutan berakhir, mereka dapat kembali menggunakan hak pilihnya apabila telah memenuhi persyaratan.
Namun, perlu dipahami bahwa tidak semua narapidana kehilangan hak pilihnya. Seseorang yang sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan tetap dapat mengikuti Pemilu apabila telah memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan tidak sedang menjalani pencabutan hak politik berdasarkan putusan pengadilan.
Sebagai contoh, seseorang yang menjalani hukuman ketika masih berusia di bawah 17 tahun dan belum pernah menikah belum memenuhi persyaratan usia untuk memilih. Apabila pada penyelenggaraan Pemilu berikutnya ia telah memenuhi persyaratan dan baru pertama kali menggunakan hak pilihnya, ia dapat termasuk dalam kelompok pemilih pemula. Begitu pula dengan seseorang yang baru pertama kali memilih setelah masa pencabutan hak politiknya berakhir.
Meskipun demikian, mantan narapidana yang sebelumnya sudah pernah menggunakan hak pilih tidak otomatis termasuk pemilih pemula. Perlu dibedakan antara masyarakat yang benar-benar baru pertama kali memilih dan masyarakat yang kembali menggunakan hak pilihnya setelah sebelumnya tidak dapat memilih.
Dengan demikian, pemilih pemula dapat berasal dari berbagai latar belakang, baik pelajar, mahasiswa, pekerja muda, masyarakat yang sudah atau pernah menikah, maupun kelompok masyarakat tertentu yang baru memperoleh atau kembali menggunakan hak pilihnya. Pengelompokan tersebut perlu memperhatikan apakah seseorang benar-benar baru pertama kali memilih atau hanya kembali menggunakan hak pilih yang sebelumnya tidak dapat digunakan.
Penulis : Tri Anggun (Peserta Magang)
Foto : Ai
Editor : Azis Nur Fadillah