Usia ke-18 Bawaslu, Puadi Harap Semakin Kuat dalam Wewenang dan Kepercayaan Publik
|
Jakarta — Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum, Puadi, menekankan pentingnya memperkuat peran dan posisi Bawaslu, baik dari sisi kewenangan maupun kepercayaan publik. Ia menilai bahwa perjalanan 18 tahun Bawaslu bukan sekadar menjalankan amanat hukum, tetapi juga menjaga legitimasi demokrasi melalui kepercayaan masyarakat.
Dalam sambutannya pada peringatan HUT ke-18 Bawaslu bertema “Mengukuhkan Demokrasi” di Lapangan Bawaslu, Kamis (9/4/2026), Puadi menyampaikan bahwa kekuatan utama Bawaslu tidak hanya terletak pada kewenangan yang dimiliki, melainkan juga pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.
Ia menjelaskan bahwa kewenangan Bawaslu memang menjadi dasar penting dalam menjalankan fungsi pengawasan pemilu dan pemilihan. Namun, efektivitas pengawasan sangat bergantung pada sejauh mana masyarakat percaya terhadap independensi, integritas, serta keberanian Bawaslu dalam menegakkan keadilan pemilu.
Karena itu, menurutnya, Bawaslu tidak bisa hanya mengandalkan aspek formal kelembagaan. Di tengah dinamika politik yang terus berkembang, lembaga ini dituntut untuk lebih adaptif, profesional, serta terbuka terhadap kritik dan partisipasi publik.
Puadi juga menyoroti bahwa tantangan pengawasan pemilu ke depan semakin kompleks, mulai dari pesatnya perkembangan teknologi informasi, meningkatnya polarisasi politik, hingga munculnya berbagai bentuk pelanggaran yang semakin canggih.
Kondisi tersebut, tegasnya, mengharuskan Bawaslu untuk terus beradaptasi dan melakukan transformasi. Ia menyebutkan tiga hal utama yang perlu diperkuat.
Pertama, peningkatan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia. Pengawasan pemilu, menurutnya, tidak lagi cukup dilakukan dengan cara konvensional, melainkan membutuhkan kemampuan analitis, adaptif, serta penguasaan teknologi untuk menghadapi dinamika pelanggaran yang terus berkembang.
Kedua, penguatan sistem penegakan hukum pemilu yang berintegritas. Bawaslu harus memastikan setiap pelanggaran ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel, karena kepercayaan publik hanya dapat dibangun melalui konsistensi dalam menegakkan keadilan elektoral.
Ketiga, memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Ia menegaskan bahwa pengawasan pemilu bukan hanya tanggung jawab Bawaslu semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, termasuk masyarakat, media, dan lembaga negara lainnya, guna menciptakan ekosistem demokrasi yang sehat.
Sumber : Bawaslu RI