Lompat ke isi utama

Berita

Puadi Dorong Transformasi Digital Bawaslu Berbasis Data dan Risiko untuk Memperkuat Pengawasan Pemilu

1

Anggota Bawaslu Puadi saat membuka kegiatan Bawaslu Campus Connect di Universitas Airlangga pada Rabu (26/8/2026).

Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, menegaskan bahwa transformasi digital dalam pelaksanaan pengawasan pemilu tidak cukup hanya dilakukan melalui digitalisasi administrasi maupun pengembangan berbagai aplikasi. Menurutnya, pemanfaatan teknologi harus mampu membawa perubahan terhadap pola kerja Bawaslu, mulai dari memahami potensi risiko, melakukan pencegahan, menjalankan pengawasan, menerima informasi dari masyarakat, menangani dugaan pelanggaran, mengelola data, hingga mendukung proses pengambilan keputusan.

Pernyataan tersebut disampaikan Puadi ketika membuka kegiatan Bawaslu Campus Connect yang diselenggarakan di Universitas Airlangga, Surabaya, pada Rabu (26/8/2026). Ia menjelaskan bahwa penggunaan teknologi dalam pengawasan pemilu seharusnya memungkinkan Bawaslu untuk mengidentifikasi berbagai potensi pelanggaran sejak dini. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya dilakukan setelah suatu pelanggaran terjadi, tetapi juga diarahkan pada upaya membaca dan mengantisipasi risiko sebelum pelanggaran tersebut muncul.

Puadi juga menyampaikan bahwa pengawasan Bawaslu perlu mengalami perubahan dari pendekatan yang berorientasi pada peristiwa menuju pengawasan yang memanfaatkan data dan analisis risiko. Perubahan tersebut membutuhkan dukungan serta kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk masyarakat, perguruan tinggi, media, komunitas, dan pemangku kepentingan lainnya. Kolaborasi lintas sektor dinilai penting untuk memperkuat kualitas informasi dan menghasilkan pengawasan pemilu yang lebih efektif.

Meskipun teknologi memiliki peran penting dalam mendukung pengawasan, Puadi mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh ditempatkan sebagai tujuan utama. Teknologi seharusnya diposisikan sebagai instrumen untuk memperkuat proses demokrasi. Ia juga mengacu pada pemikiran Lawrence Lessig mengenai konsep code as regulation, yang menjelaskan bahwa struktur dan desain suatu platform digital dapat memengaruhi perilaku masyarakat. Oleh sebab itu, penerapan transformasi digital di lingkungan Bawaslu perlu memperhatikan aspek etika, transparansi, akuntabilitas, keamanan data, serta perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara.

Dalam kesempatan tersebut, Puadi turut memberikan perhatian terhadap peran generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam menghadapi perkembangan teknologi dan arus informasi digital. Ia mendorong mahasiswa untuk menerapkan prinsip critical digital citizenship, yaitu kemampuan untuk bersikap kritis terhadap informasi yang diterima dengan melakukan verifikasi terhadap kebenaran fakta, menilai bukti yang tersedia, serta memahami motif di balik penyebaran suatu informasi. Menurutnya, masyarakat tidak seharusnya menilai informasi hanya berdasarkan tingkat popularitas atau daya tariknya.

Puadi menekankan bahwa generasi muda tidak hanya berperan sebagai penerima informasi, tetapi juga sebagai pihak yang dapat menghasilkan informasi, membentuk opini publik, dan mendorong partisipasi masyarakat. Oleh karena itu, mahasiswa memiliki tanggung jawab dalam menjaga kualitas ruang publik digital. Sikap kritis dan kemampuan memverifikasi informasi menjadi hal penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terbukti kebenarannya.

Lebih lanjut, Puadi berharap keberadaan program Bawaslu Campus Connect dapat mendorong lingkungan perguruan tinggi menjadi ruang pembelajaran demokrasi yang berbasis pengetahuan atau knowledge-based democracy. Melalui program tersebut, Bawaslu membuka peluang kerja sama dengan civitas akademika dalam berbagai bidang, seperti penelitian kepemiluan, pemetaan potensi risiko, pengujian kebijakan, pengembangan inovasi teknologi pengawasan, serta pelaksanaan gerakan pemeriksaan fakta atau cek fakta.

Pada akhirnya, Puadi menegaskan bahwa keberhasilan transformasi digital di Bawaslu tidak dapat dinilai hanya berdasarkan jumlah aplikasi atau sistem digital yang telah dikembangkan. Tolok ukur yang lebih penting adalah sejauh mana pemanfaatan teknologi mampu meningkatkan kualitas pengawasan pemilu sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap Bawaslu. Teknologi pada dasarnya merupakan instrumen, sedangkan data menjadi sumber daya penting dalam proses pengawasan. Namun, integritas sumber daya manusia dan keterlibatan aktif masyarakat tetap menjadi faktor utama dalam menjaga demokrasi Indonesia agar berjalan secara transparan, berkualitas, dan bermartabat.

Sumber: Bawaslu RI

Tag
Bawaslu Campus Connect