Lompat ke isi utama

Berita

Perjalanan 18 Tahun Bawaslu Mengukuhkan Demokrasi

....

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hari ini memasuki usia ke-18. Sejak didirikan pada 9 April 2008 melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu, Bawaslu hadir dengan komitmen untuk memastikan proses demokrasi berlangsung secara jujur, adil, dan berintegritas.

Selama hampir dua dekade, Bawaslu berperan sebagai penjaga demokrasi yang memiliki kontribusi besar dalam meminimalisasi pelanggaran serta kecurangan pemilu di Indonesia. Namun, sejarah pengawasan pemilu di Indonesia sebenarnya telah dimulai jauh sebelum terbentuknya Bawaslu.

Pada tahun 1982, dibentuk Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu) sebagai respons atas menurunnya kepercayaan publik terhadap pelaksanaan pemilu, khususnya setelah berbagai pelanggaran yang dianggap meluas pada Pemilu 1977.

Menanggapi kondisi tersebut, pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1980 yang menjadi dasar pembentukan lembaga pengawas pemilu bersifat ad hoc, yakni Panwaslak Pemilu. Lembaga ini beranggotakan unsur pemerintah, partai politik, dan ABRI, masing-masing tiga orang.

Seiring waktu, sistem pengawasan pemilu terus mengalami perkembangan. Pada tahun 1999, lembaga pengawas ad hoc dibentuk secara berjenjang mulai dari tingkat pusat hingga kecamatan. Di tingkat pusat, keanggotaan berasal dari unsur hakim, akademisi, dan masyarakat, sementara di tingkat kecamatan melibatkan unsur perguruan tinggi dan masyarakat.

Pada masa itu, tugas pengawas mencakup pengawasan seluruh tahapan pemilu, penyelesaian sengketa, serta menindaklanjuti berbagai temuan dan perselisihan yang kemudian dilaporkan kepada aparat penegak hukum jika tidak terselesaikan.

Perubahan signifikan terjadi pada 2007 ketika lembaga pengawas pemilu bertransformasi dari bentuk ad hoc menjadi lembaga permanen dengan nama Bawaslu. Transformasi ini menandai babak baru pengawasan pemilu yang lebih kuat dan independen, termasuk larangan bagi anggota partai politik untuk menjadi bagian dari Bawaslu.

Penguatan kelembagaan terus berlanjut. Melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011, Bawaslu tingkat provinsi ditetapkan sebagai lembaga permanen, yang kemudian diperkuat lagi melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dengan menjadikan Bawaslu kabupaten/kota juga bersifat permanen.

Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menyampaikan bahwa usia ke-18 Bawaslu bukan sekadar penanda waktu, melainkan refleksi dari perjalanan panjang, dinamika, serta kerja bersama dalam menjaga demokrasi tetap berjalan di jalurnya.

Menurutnya, Bawaslu tidak terbentuk secara instan, melainkan tumbuh melalui proses sejarah yang panjang, bahkan sejak masa awal reformasi ketika pengawasan pemilu masih berbentuk Panwaslak dalam sistem yang belum sepenuhnya stabil.

Ia juga mengungkapkan bahwa Bawaslu berkembang dari berbagai keterbatasan di masa awal, seperti kondisi kantor yang sempit, ruang arsip yang penuh, hingga fasilitas yang minim.

Namun dari keterbatasan tersebut, semangat membangun lembaga justru semakin menguat. Kini, Bawaslu telah berkembang menjadi institusi yang lebih kokoh, dengan struktur yang lebih besar, dukungan sumber daya manusia yang semakin banyak, serta jangkauan kelembagaan yang meliputi seluruh Indonesia.

“Dulu kita bekerja di ruang yang terbatas, sekarang kita memiliki struktur yang besar dengan jumlah ASN dan PPPK yang terus bertambah,” ujarnya.

Bagja juga mengajak seluruh jajaran Bawaslu untuk terus meningkatkan kapasitas diri, berkembang, dan semakin memperkuat peran dalam mengawal demokrasi.

Ia menegaskan bahwa Bawaslu merupakan tempat untuk belajar dan bertumbuh.

Perjalanan 18 tahun Bawaslu menjadi bukti bahwa demokrasi tidak dapat berjalan tanpa pengawasan yang kuat, lembaga yang independen, serta individu yang menjunjung tinggi integritas.

Bagi Bawaslu, usia ini bukanlah akhir, melainkan langkah awal untuk terus memperkuat peran dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia ke depan.

Sumber : Bawaslu RI