Lolly Suhenty: Demokrasi Sehat Harus Beri Hak dan Ruang Setara bagi Perempuan
|
Jakarta – Anggota Bawaslu, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa kehadiran perempuan dalam sistem demokrasi tidak boleh hanya dipandang sebagai pemenuhan kuota angka keterwakilan semata. Menurutnya, esensi dari demokrasi yang sehat adalah ketika seluruh pihak, tanpa terkecuali, mendapatkan hak dan kesempatan yang setara untuk terlibat aktif.
"Sistem demokrasi pada dasarnya dirancang agar setiap warga negara mempunyai peluang yang adil untuk berpartisipasi, termasuk kaum perempuan," ujar Lolly saat memberikan pidato kunci (keynote speech) dalam webinar bertajuk "Perempuan dalam Bingkai Demokrasi" yang digelar oleh Bawaslu NTT secara virtual, Selasa (30/6/2026).
Lolly menguraikan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menjadi salah satu tonggak sejarah penting bagi demokrasi di Indonesia. Lewat putusan tersebut, MK mempertegas bahwa aturan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar calon anggota DPR, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota adalah kewajiban mutlak, bukan lagi sekadar formalitas administratif yang bisa dikesampingkan.
Ia menilai putusan ini membuktikan bahwa demokrasi tidak cukup hanya membuka kesempatan, melainkan harus menjamin akses yang benar-benar setara. Kehadiran perempuan di parlemen menjadi instrumen penting agar setiap kebijakan publik yang lahir dapat mengakomodasi keragaman pengalaman dan kebutuhan riil masyarakat.
"Demokrasi yang representatif sangat membutuhkan variasi perspektif dalam merumuskan dan membentuk sebuah kebijakan," tambah Lolly.
Di sisi lain, Lolly mengingatkan bahwa posisi perempuan di ranah kepemimpinan tidak serta-merta membuat mereka kebal dari ancaman kekerasan berbasis gender maupun dominasi relasi kuasa. Oleh karena itu, Bawaslu berkomitmen untuk memulai pembenahan demokrasi dari internal kelembagaan terlebih dahulu, dengan menciptakan ruang kerja yang aman, adil, dan menghormati martabat sesama.
"Ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan demokrasi di Indonesia tidak hanya berjalan sesuai prosedur formal, tetapi juga menjiwai nilai kesetaraan, keadilan, serta penghormatan penuh terhadap hak setiap warga negara," jelasnya.
Langkah Konkret Bawaslu Menuju Kelembagaan Inklusif:
Sebagai bentuk komitmen nyata dalam beberapa tahun terakhir, Bawaslu telah menerbitkan dua regulasi strategis:
- Keputusan Bawaslu Nomor 417/HK.01.01/K1/12/2024: Mengatur tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan kerja untuk menjamin perlindungan hukum jika terjadi pelanggaran.
- Keputusan Bawaslu Nomor 75/HK.01.01/K1/04/2026: Mengatur tentang Pedoman Penyelenggaraan Kebijakan Inklusif, guna membangun budaya organisasi yang bersih dari diskriminasi dan ketidaksetaraan.
Sumber: Bawaslu RI