Kasek Bawaslu Depok Ingatkan Kepatuhan WFH dan Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
Depok – Kepala Sekretariat Bawaslu Kota Depok, Raja Monang Silalahi, mengingatkan seluruh jajaran sekretariat agar mematuhi ketentuan pelaksanaan tugas kedinasan sesuai Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Provinsi, dan Sekretariat Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota.
Arahan tersebut disampaikan saat apel pagi yang digelar di Kantor Bawaslu Kota Depok, Senin (15/6/2026). Dalam kesempatan tersebut, Raja Monang menegaskan bahwa seluruh pegawai tetap wajib melaksanakan presensi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk menyertakan foto, titik waktu (*timestamp*), serta bukti pelaksanaan pekerjaan yang nantinya diunggah sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja selama menjalankan tugas.
Ia juga mengingatkan pentingnya menindaklanjuti setiap kebijakan yang diterbitkan oleh Bawaslu Republik Indonesia melalui penyusunan surat atau petunjuk pelaksanaan di tingkat daerah. Menurutnya, hal tersebut diperlukan agar seluruh kebijakan dapat diterapkan secara efektif dan seragam di lingkungan Bawaslu Kota Depok.
Selain membahas pelaksanaan kebijakan kerja fleksibel, Raja Monang meminta jajaran sekretariat untuk tetap menjalankan tugas pengawasan terhadap pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Pengawasan tersebut dilakukan berdasarkan surat tugas yang telah diterbitkan serta menyesuaikan jadwal dan informasi yang disampaikan oleh KPU Kota Depok.
Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 11 Juni 2026 dan mulai berlaku pada 15 Juni 2026 mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN melalui kombinasi kerja dari kantor (*work from office/WFO*) dan kerja dari rumah (*work from home/WFH*). Dalam surat edaran tersebut ditetapkan pelaksanaan WFO selama tiga hari kerja dalam satu minggu, yaitu Senin, Rabu, dan Kamis, serta WFH selama dua hari kerja, yaitu Selasa dan Jumat.
Kebijakan tersebut diterbitkan dalam rangka mendukung transformasi tata kelola pemerintahan, meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja, serta mendukung pengelolaan energi dan transformasi digital di lingkungan Bawaslu. Melalui kebijakan ini, seluruh jajaran diharapkan tetap mampu menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal dengan tetap memperhatikan pencapaian target kinerja masing-masing pegawai dan unit kerja.
Penulis dan Foto : M. Yudha Aldino
Editor : Azis Nur Fadillah