Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Perkuat Kompetensi PPID melalui Program Pembinaan Keterbukaan Informasi Publik

afas

Tangkapan layar pembelajaran Keterbukaan Informasi Publik melalui LMS Bawaslu

Depok - Program Bawaslu Mengajar bertajuk *Pembinaan Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP)* yang diselenggarakan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) bekerja sama dengan Pusat Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu RI resmi berakhir pada Senin (15/6/2026). Penutupan kegiatan dilakukan oleh Tenaga Ahli Bawaslu RI, Moh. Sitoh Anang, setelah pelatihan berlangsung selama empat pekan sejak 26 Mei 2026.

Pelatihan yang digelar secara daring ini diikuti oleh pengelola Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Selama kegiatan, peserta memperoleh penguatan kapasitas mengenai implementasi keterbukaan informasi publik dengan materi yang disampaikan oleh narasumber Arbain.

Pada kesempatan tersebut, Moh. Sitoh Anang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam penyelenggaraan pelatihan, mulai dari Pusdatin, Puslitbangdiklat, narasumber, hingga para peserta yang mengikuti seluruh rangkaian pembelajaran dengan antusias.

Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari upaya pembinaan bagi jajaran sekretariat Bawaslu untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik. Menurutnya, kegiatan tersebut juga mencerminkan komitmen Bawaslu dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan informasi serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Moh. Sitoh Anang berharap pengetahuan yang diperoleh selama pelatihan dapat diterapkan secara optimal dalam pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja. Penerapan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas layanan informasi publik sehingga masyarakat memperoleh akses informasi yang semakin mudah, cepat, dan berkualitas.

Sebagai penutup, seluruh peserta mengikuti _post test_ yang terdiri atas 40 soal untuk mengukur tingkat pemahaman terhadap materi yang telah dipelajari selama empat minggu. Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi tolok ukur sekaligus bekal bagi peserta dalam terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.

aff