Bawaslu dan Kejati Jabar Perkuat Kolaborasi untuk Persiapan Sentra Gakkumdu Menuju Pemilu 2029
|
Bandung – Bawaslu Provinsi Jawa Barat melakukan kunjungan kelembagaan ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat di Kota Bandung, Selasa (9/6/2026), sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam menghadapi Pemilu 2029. Pertemuan ini dimanfaatkan untuk membangun koordinasi sejak masa non-tahapan agar seluruh persiapan penegakan hukum pemilu dapat dilakukan secara lebih matang.
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Zacky Muhammad Zam Zam, menjelaskan bahwa waktu menjelang dimulainya tahapan Pemilu 2029 akan dimanfaatkan untuk mempererat komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk kejaksaan dan kepolisian. Salah satu fokus utama yang dipersiapkan adalah penguatan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) guna mengantisipasi potensi pelanggaran sejak tahapan awal, termasuk proses pendaftaran partai politik.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Dr. Sutikno, S.H., M.H., menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan Kejati untuk mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu. Dukungan yang diberikan meliputi pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) apabila diperlukan, serta penguatan kapasitas personel kejaksaan dalam menangani perkara tindak pidana pemilu.
Berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya, Sutikno menilai pendekatan penegakan hukum perlu lebih mengedepankan langkah-langkah pencegahan dibandingkan penindakan. Ia mendorong personel Sentra Gakkumdu di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar aktif melakukan pengawasan di lapangan sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sebelum berkembang menjadi persoalan hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap proses penanganan perkara harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, informasi yang beredar di media sosial atau potongan video yang belum terverifikasi tidak dapat dijadikan dasar dalam proses pembuktian hukum.
Untuk memperkuat pemahaman terhadap regulasi kepemiluan, Kejati Jawa Barat mengusulkan pelaksanaan program penerangan hukum secara terpadu yang melibatkan Bawaslu, KPU, kepolisian, dan kejaksaan. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan koordinasi sekaligus menyamakan persepsi dalam penegakan hukum pemilu.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Syaiful, menjelaskan bahwa penanganan pelanggaran pemilu di Jawa Barat selama ini berjalan relatif kondusif tanpa adanya persoalan yang berkembang menjadi isu nasional. Meskipun sebagian besar laporan di tingkat provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran kampanye, penegakan hukum tetap dilaksanakan secara tegas di tingkat kabupaten dan kota, terutama terhadap pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) maupun keterlibatan kepala desa dalam aktivitas politik.
Melalui pertemuan tersebut, Bawaslu dan Kejati Jawa Barat berharap sinergi antarlembaga semakin kuat sehingga pelaksanaan Sentra Gakkumdu pada Pemilu 2029 dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan mampu menjaga integritas proses demokrasi.
Sumber : Bawaslu Jabar