Zacky Ingatkan Potensi Celah Regulasi Sipol dan Risiko Pencatutan Data Keanggotaan Partai
|
Bandung – Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengingatkan pentingnya mengantisipasi potensi celah regulasi dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang dapat menimbulkan persoalan administrasi, termasuk pencatutan identitas warga pada masa non-tahapan pemilu. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan (PDPPB) Semester I Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU Provinsi Jawa Barat di Kota Bandung, Senin (22/6/2026).
Dalam forum tersebut, Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Barat, H. Zacky Muhammad Zam Zam, memanfaatkan kesempatan untuk menyampaikan sejumlah hasil pengawasan sebagai bahan evaluasi bersama. Salah satu perhatian utama Bawaslu adalah mekanisme pengelolaan Sipol yang sebagian besar masih berada di bawah kendali pengurus pusat partai politik sehingga menyulitkan proses pembaruan data di tingkat daerah.
Menurut Zacky, kondisi tersebut berpotensi memunculkan persoalan, salah satunya pencatutan nama warga sebagai anggota partai tanpa persetujuan yang bersangkutan. Ia mencontohkan adanya laporan serupa yang ditemukan di Kota Cirebon. Selain itu, pada masa non-tahapan pemilu, KPU di tingkat daerah belum memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan atau penghapusan data keanggotaan secara langsung sehingga diperlukan evaluasi terhadap regulasi yang berlaku.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Barat, Harminus Koto, mendorong partai politik agar segera melakukan sinkronisasi antara data keanggotaan yang dimiliki dengan data pada aplikasi Sipol. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari berbagai kendala administrasi yang pernah terjadi pada proses pendaftaran partai politik dalam Pemilu 2024.
Pada kesempatan yang sama, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ahmad Nur Hidayat, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat tata kelola administrasi partai politik melalui pembaruan data kepengurusan secara berkelanjutan. Ia berharap setiap partai aktif memperbarui informasi organisasi agar data yang tercatat tetap akurat dan sesuai dengan kondisi terkini.
Anggota KPU Jawa Barat Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adi Saputro, menambahkan bahwa pemutakhiran data mencakup berbagai aspek, mulai dari struktur kepengurusan, keterwakilan perempuan, data keanggotaan, hingga keberadaan kantor tetap partai politik. Seluruh data tersebut akan menjadi objek verifikasi pada pelaksanaan PDPPB Semester I Tahun 2026.
Dalam rapat tersebut, sejumlah partai politik juga menyampaikan berbagai kendala yang dihadapi, terutama terkait keterbatasan akses terhadap aplikasi Sipol yang masih dikelola oleh pengurus pusat. Kondisi tersebut dinilai menghambat proses pembaruan data secara mandiri di tingkat daerah. Sementara itu, beberapa partai lainnya masih berfokus menyelesaikan proses restrukturisasi kepengurusan setelah pelaksanaan musyawarah wilayah maupun musyawarah cabang.
Menanggapi berbagai masukan tersebut, perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat mengingatkan bahwa setiap perubahan struktur kepengurusan partai politik di daerah wajib dilaporkan kepada pemerintah daerah melalui Kesbangpol sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Jawa Barat berharap berbagai persoalan terkait pengelolaan Sipol dapat menjadi bahan evaluasi bersama sehingga pembaruan data partai politik ke depan dapat berlangsung lebih tertib, akurat, dan mampu mencegah terjadinya sengketa administrasi maupun pelanggaran yang berpotensi mengganggu penyelenggaraan Pemilu 2029.
Sumber : Bawaslu Jabar