Lompat ke isi utama

Berita

Wujudkan Efektivitas Perlindungan Informasi Elektronik, Bawaslu RI lakukan MoU dengan BSSN

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Rabu (25/08/21) Bawaslu menjalin kerja sama penandatanganan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik di Lingkungan Bawaslu. Kegiatan berlangsung daring (dalam jaringan) dari kantor masing-masing. Kedua belah pihak tidak bertemu secara fisik. 

Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, kerja sama ini dalam upaya mewujudkan transformasi menuju era digitalisasi dan keamanan siber. Menurutnya hal ini sekaligus membuat perlindungan terhadap informasi dan transaksi elektronik di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota. 

“Kami harap melalui kerja sama ini bisa mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja yang, terpadu, terarah dan berkesinambungan dalam proses perlindungan pertukaran informasi elektronik,” ungkapnya di gedung Bawaslu, Rabu (25/8/2021). 

Abhan mewakili seluruh jajaran Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BSSN yang telah menyepakati nota kesepahaman. Baginya, MoU ini menjadi tonggak penting bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas dan informasi transaksi elektronik. 

“Semoga nota kesepahaman ini segera diimplementasikan antara kedua belah pihak dan membawa manfaat yang baik,” ungkapnya. 

Kepala BSSN Hinsa Siburian menuturkan, pihaknya menyambut baik kerja sama ini sebagai bentuk upaya bersama yang fokus mendukung penyelenggara sistem berbasis elektronik di perlindungan informasi dan transaksi elektronik di lingkungan Bawaslu. 

“Saya yakin kerja sama ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan. Karena komitmen kedua belah pihak yang sangat kuat,” tuturnya. 

Editor: Ranap THS
Fotografer: Hendi Purnawan

Tag
Berita
Divisi Hukum Data Dan Informasi