UU Pemilu Bilang Bisa Nyoblos Pakai Buku Nikah Tanpa KTP? Apakah Bisa Beneran?
|
Kenapa nyoblos pemilu bisa dengan buku nikah tanpa harus punya KTP?
Depok, Bawaslu – Beredar anggapan di tengah masyarakat bahwa seseorang dapat menggunakan buku nikah sebagai pengganti Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) saat memberikan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggapan tersebut muncul karena Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa warga negara yang telah menikah, meskipun belum berusia 17 tahun, memiliki hak untuk memilih.
Lantas, benarkah buku nikah dapat digunakan sebagai pengganti KTP-el ketika menggunakan hak pilih?
Jawabannya adalah tidak.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, buku nikah bukan merupakan dokumen identitas yang dapat menggantikan KTP-el pada saat pemungutan suara di TPS. Buku nikah berfungsi sebagai bukti sah status perkawinan seseorang, sedangkan identitas pemilih tetap mengacu pada dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hak Memilih bagi Warga Negara yang Telah Menikah
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum memberikan hak memilih kepada warga negara yang telah memenuhi persyaratan. Dalam Pasal 198 ayat (1) disebutkan bahwa warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, atau sudah kawin, atau pernah kawin, mempunyai hak memilih.
Artinya, seseorang yang usianya belum mencapai 17 tahun tetapi telah menikah secara sah tetap memiliki hak untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Ketentuan tersebut merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konstitusional warga negara. Namun, hak memilih tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai dengan persyaratan administrasi kependudukan yang berlaku.
Warga Negara yang Telah Menikah Tetap Wajib Memiliki KTP-el
Selain memenuhi syarat sebagai pemilih, warga negara yang telah menikah juga memiliki kewajiban administrasi kependudukan.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa setiap penduduk warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun, atau telah kawin atau pernah kawin, wajib memiliki KTP elektronik (KTP-el).
Dengan demikian, meskipun seseorang baru berusia 16 tahun tetapi telah menikah secara sah, yang bersangkutan tetap wajib mengurus KTP-el sebagai identitas kependudukan.
Apakah Membuat KTP-el Harus Menunggu Usia 17 Tahun?
Banyak masyarakat beranggapan bahwa KTP-el hanya dapat dimiliki setelah seseorang berusia 17 tahun. Padahal, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur bahwa KTP-el tidak hanya wajib dimiliki oleh penduduk yang telah berusia 17 tahun, tetapi juga oleh penduduk yang telah kawin atau pernah kawin, meskipun usianya belum mencapai 17 tahun.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang menyatakan bahwa penduduk Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Dengan demikian, status perkawinan juga menjadi dasar kepemilikan KTP-el, tidak semata-mata usia.
Apakah Menikah Harus Sudah Memiliki KTP-el?
Pada praktiknya, kepemilikan KTP-el bukan merupakan syarat sahnya suatu perkawinan. Sah atau tidaknya perkawinan ditentukan oleh ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan dan pencatatannya sesuai peraturan yang berlaku. Namun, dalam proses administrasi pendaftaran perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA) maupun Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, KTP-el umumnya menjadi salah satu dokumen administrasi yang diminta bersama dokumen lain seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, dan persyaratan administrasi lainnya. Setelah perkawinan tercatat, pasangan yang belum memiliki KTP-el karena menikah di bawah usia 17 tahun berkewajiban mengurus KTP-el sesuai ketentuan administrasi kependudukan
Bagaimana Jika KTP-el Belum Terbit?
Dalam praktiknya, terdapat kondisi ketika seseorang telah melakukan perekaman KTP-el, tetapi kartu fisiknya belum diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Untuk menjamin hak konstitusional warga negara tersebut, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019 menegaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Disdukcapil dapat digunakan sebagai pengganti sementara KTP-el dalam menggunakan hak pilih.
Putusan tersebut bertujuan agar warga negara tidak kehilangan hak memilih hanya karena proses penerbitan KTP-el belum selesai.
Mengapa Muncul Anggapan Buku Nikah Bisa Digunakan?
Anggapan tersebut muncul karena dalam perkara pengujian Undang-Undang Pemilu di Mahkamah Konstitusi, para pemohon pernah mengusulkan agar berbagai dokumen, seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, hingga buku nikah, dapat digunakan sebagai identitas pemilih apabila tidak memiliki KTP-el.
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi tidak mengabulkan seluruh permohonan tersebut.
Dalam amar Putusan Nomor 20/PUU-XVII/2019, Mahkamah hanya menegaskan bahwa Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el dapat dipersamakan dengan KTP-el dalam kondisi tertentu. Dengan demikian, buku nikah tidak ditetapkan sebagai dokumen pengganti KTP-el saat pemungutan suara di TPS.
Apa Fungsi Buku Nikah dalam Kepemiluan?
Meskipun tidak dapat digunakan sebagai identitas saat memberikan suara, buku nikah tetap memiliki peran penting dalam konteks kepemiluan.
Buku nikah merupakan bukti bahwa seseorang telah menikah secara sah. Status tersebut menjadi dasar bahwa warga negara yang belum berusia 17 tahun telah memenuhi salah satu syarat untuk memperoleh hak memilih sebagaimana diatur dalam Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Dengan kata lain, buku nikah membuktikan bahwa seseorang berhak menjadi pemilih, bukan sebagai dokumen identitas yang digunakan saat memberikan suara.
Dokumen Apa yang Dibawa ke TPS?
Bagi pemilih yang telah menikah tetapi belum berusia 17 tahun, dokumen yang digunakan saat datang ke TPS tetap mengikuti ketentuan administrasi kependudukan, yaitu:
KTP-el, apabila telah diterbitkan; atau
Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Disdukcapil apabila KTP-el masih dalam proses penerbitan.
Sementara itu, buku nikah tidak digunakan sebagai pengganti KTP-el, melainkan hanya sebagai dokumen yang membuktikan status perkawinan apabila diperlukan dalam proses administrasi atau verifikasi.
Bagaimana Jika Belum Berusia 17 Tahun, Sudah Menikah, tetapi Belum Memiliki KTP-el?
Dalam praktiknya, tidak sedikit masyarakat yang mempertanyakan bagaimana apabila seseorang telah menikah secara sah sehingga memiliki hak memilih, tetapi belum memiliki KTP-el maupun Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el pada hari pemungutan suara.
Berdasarkan Pasal 198 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, seseorang yang telah menikah tetap memiliki hak memilih meskipun usianya belum mencapai 17 tahun. Di sisi lain, Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan juga mengatur bahwa warga negara yang telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el, meskipun usianya belum 17 tahun.
Apabila KTP-el belum diterbitkan karena masih dalam proses administrasi, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 memberikan jalan keluar melalui penggunaan Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Namun demikian, peraturan perundang-undangan tidak mengatur secara tegas mengenai kondisi apabila seseorang yang telah menikah sama sekali belum memiliki KTP-el maupun Suket pada saat hari pemungutan suara. Oleh karena itu, masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih diimbau untuk segera mengurus dokumen kependudukan setelah menikah agar hak pilihnya dapat digunakan tanpa kendala administratif pada hari pemungutan suara.
Dengan demikian, penting dipahami bahwa hak memilih dan persyaratan administrasi merupakan dua hal yang saling berkaitan. Status telah menikah memberikan hak memilih sesuai Undang-Undang Pemilu, sedangkan penggunaan hak tersebut tetap harus didukung dengan dokumen identitas kependudukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Memahami Aturan Kepemiluan
Pemahaman yang benar mengenai syarat pemilih dan dokumen identitas yang digunakan saat pemungutan suara menjadi penting agar masyarakat tidak memperoleh informasi yang keliru.
Bawaslu mengimbau masyarakat untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih, melakukan perekaman KTP-el apabila telah memenuhi persyaratan administrasi kependudukan, serta memperoleh informasi kepemiluan melalui sumber-sumber resmi.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku, masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya secara tepat, sekaligus ikut menjaga kualitas penyelenggaraan pemilu yang demokratis, berintegritas, serta menjamin perlindungan hak konstitusional setiap warga negara.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya: Pasal 198 ayat (1) mengenai syarat pemilih (berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin).
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, khususnya: Pasal 63 ayat (1) mengenai kewajiban memiliki KTP-el bagi WNI yang telah berusia 17 tahun, telah kawin, atau pernah kawin.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, terkait penggunaan Surat Keterangan (Suket) perekaman KTP-el bagi pemilih yang belum memperoleh KTP-el.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, sebagai tindak lanjut Putusan MK terkait penggunaan Suket.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (3) yang menjadi dasar perlindungan hak konstitusional warga negara untuk memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan, termasuk hak politik.
Penulis : Nadifa Ikhza Ramadhani (Mahasiswi Semester 4, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta)