Lompat ke isi utama

Berita

TNI dan Polri Aktif Tidak Menggunakan Hak Pilih dalam Pemilu

1

Ilustrasi — Anggota TNI dan Polri aktif tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilu sebagai bagian dari upaya menjaga netralitas dan profesionalitas.

Depok — Anggota aktif Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tidak menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Umum (Pemilu). Ketentuan tersebut berlaku selama mereka masih berstatus sebagai anggota aktif.

Larangan tersebut diatur dalam Pasal 200 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Aturan ini menyebutkan bahwa anggota TNI dan Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih dalam Pemilu. Setelah memasuki masa pensiun dan tidak lagi berstatus sebagai anggota aktif, mereka dapat kembali menggunakan hak pilih sesuai dengan persyaratan yang berlaku.

Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga netralitas dan profesionalitas TNI dan Polri. TNI memiliki tugas utama di bidang pertahanan negara, sedangkan Polri bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Karena memiliki posisi strategis, kedua institusi tersebut dituntut untuk tidak terlibat dalam politik praktis.

Netralitas juga diperlukan untuk mencegah munculnya keberpihakan terhadap peserta Pemilu. Dengan kewenangan yang dimiliki, keterlibatan TNI dan Polri dalam politik dapat menimbulkan persepsi bahwa kedua institusi tersebut mendukung kepentingan politik tertentu.

Meski tidak menggunakan hak pilih, TNI dan Polri tetap memiliki peran penting dalam demokrasi. Keduanya bertugas menjaga keamanan selama seluruh tahapan Pemilu agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan aman dan tanpa gangguan.

Selain itu, anggota TNI dan Polri yang ingin terjun langsung ke politik diwajibkan mengundurkan diri dari kedinasannya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mereka juga tidak diperbolehkan menjadi pelaksana atau tim kampanye.

Dengan demikian, larangan memilih bagi anggota TNI dan Polri aktif bukan berarti mereka kehilangan hak politik secara permanen. Aturan tersebut merupakan upaya untuk menjaga netralitas, profesionalitas, dan independensi kedua institusi agar tetap fokus menjaga keamanan serta kelancaran proses demokrasi.

Penulis: Aditya Rahmat Dani (Peserta Magang)

Foto: Stella Angeline Lusman (Peserta Magang) dan Trianggun Fitriyani (Peserta Magang)

Editor: Azis Nur Fadillah