Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Hadiri Sidang Pembuktian PHPU Pilpres 2024

1

Bawaslu menghadiri sidang sengketa Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024, Rabu malam (30/9/2026).

Jakarta — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghadiri persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada Rabu malam (30/9/2026). Sidang tersebut memasuki tahap pembuktian dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi yang diajukan oleh para pemohon.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menghadiri persidangan bersama Anggota Bawaslu Totok Hariyono. Sejumlah jajaran Bawaslu juga turut hadir, di antaranya Tenaga Ahli Kurniawan dan Dayanto, Kepala Biro Hukum dan Humas Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmaja, serta staf dari Divisi Hukum.

Dalam persidangan, majelis hakim mendengarkan keterangan dari tiga ahli hukum tata negara yang dihadirkan pihak pemohon. Mereka adalah akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Jentera Bivitri Susanti, pengajar Universitas Indonesia Titi Anggraini, dan dosen Universitas Gadjah Mada Yance Arizona.

Selain menghadirkan para ahli, pihak pemohon juga membawa seorang saksi, yakni I Gusti Putu Artha yang pernah menjabat sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali periode 2003–2008.

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Dalam permohonannya, para pemohon mempersoalkan terpenuhinya persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Sumber: Bawaslu RI

Tag
sidang MK