Tekan Pelanggaran Pemilu, Puadi Perkenalkan Prinsip 'CETAR' untuk Jajaran Bawaslu
|
Jakarta – Anggota Bawaslu, Puadi, menaruh harapan besar agar Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 284 Tahun 2025 mengenai Indikator Kinerja Utama (IKU) Tahun 2026 mampu menekan angka pelanggaran pada Pemilu 2029 secara signifikan. Ia menegaskan, dalam hal penanganan pelanggaran, prestasi lembaga kini tidak lagi diukur dari seberapa banyak kasus yang berhasil diproses.
"Bawaslu kini menggeser paradigma berpikir. Semakin minim pelanggaran yang terjadi, hal itu justru menjadi bukti nyata keberhasilan fungsi pengawasan dan pencegahan yang kita lakukan," ungkap Puadi saat membuka forum Dialog Edukasi dan Literasi Kepemiluan (DeLiK) Edisi III yang diselenggarakan secara virtual oleh Bawaslu Sulawesi Tenggara, Selasa (23/6/2026).
Sebagai strategi untuk meminimalisir pelanggaran, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi ini memperkenalkan formula ‘CETAR’ sebagai pilar utama kerja penegakan hukum di Bawaslu. Prinsip tersebut menjabarkan empat poin penting:
- Cepat: Pengawas pemilu dituntut responsif dalam mengejar tenggat waktu tahapan pemilu yang sangat ketat.
- Tepat: Setiap tindakan dan keputusan yang diambil wajib memiliki dasar hukum serta regulasi yang kuat.
- Akuntabel: Seluruh proses penegakan hukum harus bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.
- Transparan: Proses penanganan perkara wajib berjalan terbuka karena masyarakat berhak mengetahui perkembangan kasus dari awal hingga putusan.
Di akhir penjelasannya, Puadi mengapresiasi konsistensi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menghidupkan forum DeLiK. Baginya, diskusi berkala ini bukan sekadar formalitas, melainkan wadah efektif untuk menyamakan persepsi sekaligus membangun budaya kerja yang berorientasi pada target di tingkat daerah.
Ia juga menyarankan agar Bawaslu di tingkat kabupaten/kota sewilayah Sultra segera merumuskan IKU yang sesuai dengan karakteristik hambatan di daerah masing-masing, dengan supervisi intensif dari Bawaslu provinsi.
"Keberhasilan kita bukan dilihat dari banyaknya kasus yang disidangkan, melainkan dari meningkatnya kepatuhan peserta pemilu, kokohnya integritas demokrasi, serta tingginya kepercayaan masyarakat. IKU ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan kompas petunjuk arah perjuangan kita," tutup Puadi.
Sumber: Bawaslu RI