Tangkal Isu "Pemilih Siluman", Bawaslu dan Dukcapil Finalisasi Akses Data Kependudukan
|
JAKARTA – Bawaslu dan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tengah merumuskan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemberian hak akses serta pemanfaatan data kependudukan. Langkah strategis ini diambil guna mematangkan akurasi data pemilih sekaligus mengantisipasi munculnya polemik "pemilih siluman" (ghost voter) yang kerap mewarnai menjelang pelaksanaan pemilu.
Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu, Yusti Erlina, menekankan bahwa akses data yang kilat sangat krusial bagi Bawaslu karena ritme penegakan hukum pemilu dibatasi oleh waktu yang sangat ketat.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Pembahasan Finalisasi Draf PKS antara Bawaslu dan Dukcapil yang digelar di Gedung Bawaslu RI, Jakarta, pada Rabu (15/7/2026).
“Mekanisme kerja Bawaslu cepat sehingga butuh data yang cepat. Kerja kami hitungan hari, kalau lewat dari situ bisa daluwarsa,” jelas Yusti.
Yusti optimistis kehadiran PKS ini dapat membantu pengawas pemilu dalam mengurai benang kusut ketidakakuratan data pemilih—sebuah persoalan klasik yang terus berulang akibat sulitnya akses sinkronisasi data pada pemilu-pemilu sebelumnya. Menurutnya, pembenahan ini bukan lagi soal kendala sistem teknologi, melainkan masalah komitmen pola koordinasi antarinstansi demi kepentingan pembangunan negara.
Meskipun menyadari bahwa kapasitas server masih menjadi tantangan teknis ke depan, Yusti berharap sinergi ini tetap mampu menyajikan data yang bersih dan valid. Untuk itu, ia mendorong terciptanya kolaborasi segitiga yang solid antara Bawaslu, Dukcapil, dan KPU.
Merespons hal tersebut, Wakil Ketua Tim Kerja Sama Kementerian/Lembaga dan Perbankan Dukcapil, Gede Gusta Ardiyasa, menyatakan komitmen penuhnya dalam menyokong agenda pengawasan Pemilu 2029. Ia berharap dokumen PKS ini dapat menyatukan persepsi kedua lembaga agar sengkarut data kependudukan tidak kembali menjadi masalah di kemudian hari. Gede memastikan proses finalisasi draf perjanjian ini akan dikawal dengan baik agar memberikan dampak positif yang nyata.
Sumber: Bawaslu RI