Sekjen: Reformasi Kelembagaan Jadi Fokus Utama Bawaslu
|
Jakarta — Sekretaris Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Ferdinand Eskol Tiar Sirait, menegaskan bahwa reformasi kelembagaan menjadi salah satu prioritas utama saat ini. Upaya tersebut dilakukan melalui penataan organisasi, termasuk mutasi dan rotasi jabatan pada level Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) atau eselon II.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan rotasi perlu dipahami sebagai bagian dari pembenahan organisasi, bukan sesuatu yang harus disikapi secara negatif. Penegasan ini ditujukan kepada seluruh jajaran, khususnya Kepala Sekretariat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ferdinand menyampaikan bahwa peluang perpindahan jabatan kini semakin terbuka, terutama bagi pegawai yang belum pernah mengalami rotasi. Ia juga mengingatkan agar ASN tidak terpengaruh isu-isu yang tidak jelas dan tetap memandang kebijakan ini sebagai konsekuensi dari sistem kelembagaan.
Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga profesionalisme dan etika kerja. Pegawai yang telah dimutasi diminta untuk tidak lagi mencampuri urusan di tempat tugas sebelumnya dan cukup menjaga hubungan dalam bentuk silaturahmi.
Ia juga menegaskan bahwa kewenangan mutasi sepenuhnya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yaitu Sekretaris Jenderal. Karena itu, seluruh pegawai diharapkan dapat mempercayai proses tersebut sebagai bagian dari penguatan organisasi.
Lebih lanjut, Ferdinand mengungkapkan bahwa tantangan ke depan masih besar, termasuk kebutuhan pengisian sekitar 300 jabatan serta peningkatan status ratusan satuan kerja baru. Hal ini menuntut kesiapan sumber daya manusia yang kompeten.
Ia menambahkan bahwa tidak mudah menemukan individu yang memiliki keahlian, etika, dan integritas secara bersamaan. Oleh sebab itu, jabatan strategis harus diisi oleh orang-orang terbaik yang telah melalui proses seleksi yang ketat.
Di akhir arahannya, ia mengajak seluruh jajaran untuk tetap berpikir positif dalam menyikapi kebijakan. Menurutnya, sudut pandang yang positif akan memberikan dampak yang baik bagi kinerja dan penguatan lembaga.
Sumber : Bawaslu RI